Pemotor Lawan Arus di Jakarta Jadi Target Utama Operasi Zebra

Pemotor Lawan Arus di Jakarta Jadi Target Utama Operasi Zebra

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 21:43 WIB
Operasi Zebra 2022: Aturan, Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya
Ilustrasi polisi melakukan pengaturan lalu lintas (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Propam Awasi Polisi Nakal

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bidang Propam dilibatkan untuk mencegah adanya personel bermain saat bertugas. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah personel arogan seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"Tentunya kami ada personel untuk mendampingi mereka yang mengawasi mereka yaitu dari Propam Polda kita turunkan untuk ikut mengawasi," kata Latif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latif meminta masyarakat untuk melapor jika ada personel yang bermain dan arogan. Pihaknya, lanjut Latif, akan terbuka terkait masukan yang ada dan akan menindaklanjutinya.

"Silakan masyarakat untuk bisa bekerja sama yaitu dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan anggota kita, kita sangat terbuka," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

15 Jenis Pelanggaran Ditarget

Dalam Operasi Zebra Jaya tahun 2023, setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang disasar pihak kepolisian. Berikut jenis pelanggaran tersebut:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.


(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads