Dituntut Bayar Restitusi Rp 52 Juta, AKBP Achiruddin: Rinciannya Salah

Raja Malo Sinaga - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 21:27 WIB
AKBP Achiruddin usai menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Jakarta -

AKBP Achiruddin dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta dalam keterlibatannya di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin mengaku bingung dan menilai rincian restitusi itu salah.

"Restitusi itu rinciannya salah lihat di situ perbaiki dinding mobillah, kap mobillah, yang rusak cuman cover-nya," kata Achiruddin setelah mendengarkan tuntutan di ruang Cakra 4, PN Medan, dilansir detikSumut, Senin (18/9/2023).

Lalu, Achiruddin juga merasa bingung karena restitusi yang disebut jaksa tidak memiliki kejelasan untuk kerugian yang menimpa Ken.

"Nggak ngerti kita apa itu. Katanya memperbaiki mobillah. Mesinnya rusak pun diperbaiki di situ kutengok. Pengobatan nggak ngerti kita," bebernya.

Sebelumnya, jaksa menuntut AKBP Achiruddin selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin dinilai secara sah bersalah turut serta dan terlibat dalam kasus solar ilegal.

"Menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata JPU Randi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9).

Baca selengkapnya di sini.




(azh/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork