Pak Haji Tak Sangka Sutradara I Bikin Film Porno: Semoga Cepat Tobat

Pak Haji Tak Sangka Sutradara I Bikin Film Porno: Semoga Cepat Tobat

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 18:23 WIB
Muhammad Kharisma atau yang akrab disapa Pak Haji dimintai keterangan polisi soal rumahnya yang disewa sutradara I dan dijadikan lokasi syuting film porno.
Muhammad Kharisma atau yang akrab disapa Pak Haji dimintai keterangan polisi soal rumahnya yang disewa sutradara I dan dijadikan lokasi syuting film porno. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Muhammad Kharisma atau yang akrab disapa Pak Haji mengungkap sosok sutradara I yang menyewa rumahnya di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang dijadikan studio tempat syuting film porno. Pak Haji tak menyangka sutradara I memproduksi film porno.

"(Tahun) 2015 perkenalan saya dengan Pak Irwan (sutradara) di pengajian. Sepanjang saya kenal baik, saya dikenalkan oleh teman di tempat yang baik, saya anggap dia orang baik tidak nyangka dengan kejadian ini," kata pak Haji di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

Pak Haji kaget saat pertama kali tahu orang yang dianggapnya baik tersebut menjadi dalang di balik pembuatan film porno. Terlebih, dia juga geram saat rumahnya disalahgunakan. Pak Haji mendoakan sutradara I cepat bertobat atas keterlibatannya dalam produksi film porno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Emosi saya dan keluarga luar biasa, ujianlah, hikmah. Semoga cepat selesai, saudara tersangka agar cepat bertobat," ujarnya.

Pak Haji menjelaskan sutradara I sendiri mulai menyewa rumahnya pada 31 Januari 2023 untuk kepentingan kantor dan tempat tinggal. Namun siapa sangka, rumahnya tersebut justru disalahgunakan sutradara I untuk dijadikan tempat syuting film porno.

ADVERTISEMENT

Selain sutradara I, dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineer. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

Kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak juga Video: Pemilik Rumah yang Dijadikan Studio Film Porno Diperiksa Polisi

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads