Jejak Ecky Mutilasi Angela dan Simpan Jasad 3 Tahun tapi Lolos Vonis Mati

Jejak Ecky Mutilasi Angela dan Simpan Jasad 3 Tahun tapi Lolos Vonis Mati

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 18:21 WIB
M Ecky Listiantho (34) jadi tersangka mutilasi Angela Hindriati (54). (dok Istimewa)
M Ecky Listiantho (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Ecky Listiantho lolos dari hukuman mati. Pria yang secara sadis membunuh, memutilasi, dan menyimpan jenazah korbannya selama kurang lebih 3 tahun itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Vonis yang dijatuhkan Ecky itu baru saja diketok di Pengadilan Negeri Cikarang. Dia dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hendriati. Begini jejak kasus pembunuhan tersebut hingga Ecky diadili.

Dirangkum detikcom, Senin (18/9/2023), kasus pembunuhan ini bermula ketika Ecky dan Angela berkenalan pada Juli 2018 secara daring melalui forum berkebun. Pada 17 Agustus 2018, Ecky dan Angela bertemu di salah satu mal di Jakarta Selatan setelah beberapa kali berkomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ecky dan Angela disebut membahas soal kebun hidroponik saat bertemu. Komunikasi dan pertemuan keduanya kemudian berlanjut hingga akhirnya pada September 2018 keduanya mulai berpacaran.

Jalinan asmara keduanya tak berlangsung lama. Pada Februari 2019, Ecky menikah dengan wanita lain. Setelah menikah, kata jaksa, Ecky dan Angela hampir tidak pernah berkomunikasi lagi.

ADVERTISEMENT

Beberapa bulan setelahnya, Angela datang lagi ke kehidupan Ecky. Jaksa mengatakan Angela juga mengundang Ecky untuk hadir dalam peringatan 1 tahun meninggal anak Angela pada Mei 2019. Komunikasi dan hubungan keduanya terus berlanjut.

Pada 24 Juni 2019, Ecky datang ke apartemen Angela di Jakarta untuk mengantarkan vodka yang diminta oleh Angela. Jaksa menyebutkan Angela meminum vodka itu lalu mulai mengeluh tentang pernikahan Ecky.

Singkat cerita, Angela mulai mengeluh merasa ditinggal Ecky dan mengancam membocorkan hubungan mereka. Ecky pun mencekik Angela hingga tewas. Jasad Angela didiamkan di apartemen tersebut.

Setelah 4 pekan, barulah Ecky membuka pintu kamar utama dan melihat mayat mulai membusuk. Setelah itu, Ecky membeli gergaji dan mulai memotong mayat Angela.

Ecky kemudian mengambil alih apartemen Angela dan menjualnya. Ecky pun membawa potongan mayat Angela, yang disimpan dalam boks kontainer, ke kontrakannya di Tambun Selatan.

Pada Desember 2022, istri Ecky melaporkan kalau Ecky hilang. Ecky kemudian ditangkap pada 29 Desember 2022 saat polisi mendatangi kontrakannya dan menemukan potongan mayat.

Dakwaan Ecky

Ecky Listiantho mulai diadili di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan, M Ecky Listiantho didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky Listiantho juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Ecky Listianto dan pengacaranya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan Hukuman Mati

Pada sidang agenda tuntutan di PN Cikarang pada Senin (7/8), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut M Ecky Listhiantho dengan hukuman mati. JPU menilai Ecky terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang, seperti dilihat detikcom, Selasa (8/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," sambung tuntutan jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Vonis Seumur Hidup

Ecky menjalani sidang vonis siang tadi. Ecky dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.

"Vonisnya penjara seumur hidup," ujar juru bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution, kepada detikcom, Senin (18/9/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain' dan 'menyembunyikan kematian orang' sebagaimana dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," demikian kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Ecky Listiantho divonis seumur hidup dengan pertimbangan terdakwa mengakui perbuatannya. "Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui perbuatannya," ujar hakim.

Selain hal yang meringankan, majelis hakim menerangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Ecky Listiantho, di antaranya perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan.

Selain itu, perbuatan terdakwa Ecky Listiantho menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. "Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan berupa harta milik korban," ujar hakim.

Majelis hakim menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, "Maka masa tahanan Terdakwa tidak perlu dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara."

Halaman 2 dari 2
(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads