Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Ecky Listiantho. Ecky Listiantho dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan dan menyembunyikan kematian Angela Hendriati.
"Vonisnya penjara seumur hidup," ujar Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution, kepada detikcom, Senin (18/9/2023).
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Cikarang, dalam sidang yang digelar Senin, 18 September 2023, siang tadi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain' dan 'menyembunyikan kematian orang' sebagaimana dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," demikian kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Tuntutan Hukuman Mati
Pada sidang agenda tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut M Ecky Listhiantho pemutilasi Angela Hendriati dengan hukuman mati. JPU menilai Ecky terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang seperti dilihat detikcom, Selasa (8/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," sambung tuntutan jaksa.
Sidang tuntutan itu digelar di PN Cikarang pada Senin (7/8). Jaksa juga menyatakan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan.
Dakwaan Ecky
Ecky Listiantho mulai diadili di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6). Ecky Listianto dan pengacaranya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena tidak ada keberatan dari terdakwa dan pengacara, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU minggu depan," kata juru bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (12/6)
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan, M Ecky Listiantho didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky Listiantho juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta pembunuhan sadis Angela yang dilakukan oleh Ecky Listhiantho. Pembunuhan itu dilakukan pada 25 Juni 2019 di apartemen Angela di Jakarta Selatan.
Ecky kemudian mulai memutilasi atau memotong mayat Angela menjadi sejumlah bagian dan menyimpannya di boks kontainer plastik. Potongan tubuh Angela kemudian dipindah ke kontrakan di Bekasi.
Apartemen Angela juga diambil alih oleh Ecky dan dijualnya. Kasus ini baru terungkap pada 28 Desember 2022.
Simak Video: Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Selesai, 60 Adegan Diperagakan