Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada Ecky Listiantho dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hendriati. Hakim membebaskan Ecky dari dakwaan pembunuhan berencana.
"Vonisnya penjara seumur hidup," ujar hakim juru bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution, kepada detikcom, Senin (18/9/2023).
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Cikarang dalam sidang yang digelar siang tadi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian orang sebagaimana dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua. Hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 339 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ecky dan Angela berkenalan pada Juli 2018 secara daring melalui forum berkebun di Kaskus. Pada 17 Agustus 2018, Ecky dan Angela bertemu di salah satu mal di Jakarta Selatan setelah beberapa kali berkomunikasi.
Ecky dan Angela disebut membahas soal kebun hidroponik saat bertemu. Komunikasi dan pertemuan keduanya kemudian berlanjut hingga akhirnya pada September 20218 keduanya mulai berpacaran.
Jalinan asmara keduanya tak berlangsung lama. Pada Februari 2019, Ecky menikah dengan wanita lain. Setelah menikah, kata jaksa, Ecky dan Angela hampir tidak pernah berkomunikasi lagi.
Pada 2019, Angela datang lagi ke kehidupan Ecky. Jaksa mengatakan Angela juga mengundang Ecky untuk hadir dalam peringatan 1 tahun meninggal anak Angela pada Mei 2019. Komunikasi dan hubungan keduanya terus berlanjut.
Pada 24 Juni 2019, Ecky datang ke apartemen Angela di Jakarta untuk mengantarkan vodka yang diminta oleh Angela. Jaksa menyebutkan Angela meminum vodka itu lalu mulai mengeluh tentang pernikahan Ecky.
Singkat cerita, Angela mulai mengeluh merasa ditinggal Ecky dan mengancam membocorkan hubungan mereka. Ecky pun mencekik Angela hingga tewas.
Setelah 4 pekan, barulah Ecky membuka pintu kamar utama dan melihat mayat mulai membusuk. Setelah itu, Ecky membeli gergaji dan mulai memotong mayat Angela.
Ecky kemudian mengambil alih apartemen Angela dan menjualnya. Ecky pun membawa potongan mayat Angela, yang disimpan dalam boks kontainer, ke kontrakannya di Tambun Selatan.
Pada Desember 2022, istri Ecky melaporkan kalau Ecky hilang. Ecky kemudian ditangkap pada 29 Desember 2022 saat polisi mendatangi kontrakannya dan menemukan potongan mayat.
Simak Video: Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Selesai, 60 Adegan Diperagakan