Ecky Mutilasi dan Simpan Mayat Angela Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Ecky Mutilasi dan Simpan Mayat Angela Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 17:24 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati. Tersangka memperagakan 60 adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya.
Ecky (Grandyos Zafna/detikcom)
Kabupaten Bekasi -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada Ecky Listiantho dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hendriati. Hakim membebaskan Ecky dari dakwaan pembunuhan berencana.

"Vonisnya penjara seumur hidup," ujar hakim juru bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution, kepada detikcom, Senin (18/9/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Cikarang dalam sidang yang digelar siang tadi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian orang sebagaimana dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua. Hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 339 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ecky dan Angela berkenalan pada Juli 2018 secara daring melalui forum berkebun di Kaskus. Pada 17 Agustus 2018, Ecky dan Angela bertemu di salah satu mal di Jakarta Selatan setelah beberapa kali berkomunikasi.

ADVERTISEMENT

Ecky dan Angela disebut membahas soal kebun hidroponik saat bertemu. Komunikasi dan pertemuan keduanya kemudian berlanjut hingga akhirnya pada September 20218 keduanya mulai berpacaran.

Jalinan asmara keduanya tak berlangsung lama. Pada Februari 2019, Ecky menikah dengan wanita lain. Setelah menikah, kata jaksa, Ecky dan Angela hampir tidak pernah berkomunikasi lagi.

Pada 2019, Angela datang lagi ke kehidupan Ecky. Jaksa mengatakan Angela juga mengundang Ecky untuk hadir dalam peringatan 1 tahun meninggal anak Angela pada Mei 2019. Komunikasi dan hubungan keduanya terus berlanjut.

Pada 24 Juni 2019, Ecky datang ke apartemen Angela di Jakarta untuk mengantarkan vodka yang diminta oleh Angela. Jaksa menyebutkan Angela meminum vodka itu lalu mulai mengeluh tentang pernikahan Ecky.

Singkat cerita, Angela mulai mengeluh merasa ditinggal Ecky dan mengancam membocorkan hubungan mereka. Ecky pun mencekik Angela hingga tewas.

Setelah 4 pekan, barulah Ecky membuka pintu kamar utama dan melihat mayat mulai membusuk. Setelah itu, Ecky membeli gergaji dan mulai memotong mayat Angela.

Ecky kemudian mengambil alih apartemen Angela dan menjualnya. Ecky pun membawa potongan mayat Angela, yang disimpan dalam boks kontainer, ke kontrakannya di Tambun Selatan.

Pada Desember 2022, istri Ecky melaporkan kalau Ecky hilang. Ecky kemudian ditangkap pada 29 Desember 2022 saat polisi mendatangi kontrakannya dan menemukan potongan mayat.

Simak Video: Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Selesai, 60 Adegan Diperagakan

[Gambas:Video 20detik]




(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads