Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menerima berkas perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh MS (37), pimpinan Ponpes Alugodi di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten. Saat ini jaksa masih meneliti berkas tersebut.
"Berkasnya sudah kita terima dari Polres Lebak, sekarang masih diteliti oleh jaksa peneliti," kata Kasi Intel Kejari Lebak Andi Muhammad Nur dimintai keterangan, Senin (18/9/2023).
Andi menjelaskan berkas perkara diterima pada 11 September lalu. Nantinya apabila telah lengkap, berkas perkara akan dinyatakan lengkap (P21). Jika belum, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MS selaku pimpinan Ponpes Alugodi di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, diduga mencabuli dan memperkosa santriwati. Dia beraksi dengan modus bisa menyembuhkan penyakit.
Ada 6 orang santriwati yang menjadi korban. Satu orang korban dewasa usia 20 tahun dan 5 orang korban anak atau masih di bawah usia 17 tahun. Polisi sudah menangkap dan memeriksa MS. Dia ditahan di rutan Polres Lebak.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Lebak juga telah menelusuri Ponpes Alugodi yang menjadi lokasi MS beraksi. Hasilnya, Ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional.
Berdasarkan penelusuran melalui laman Kemenag.go.id, jumlah ponpes di Lebak sebanyak 2.152 lembaga dengan rincian 1.961 lembaga kitab dan 191 lembaga kitab dan satuan pendidikan. Dari ribuan ponpes yang terdaftar, nama Ponpes Alugodi tidak ditemukan.
"Iya, tidak ada izinnya, kami sudah turun ke lokasi kemarin," kata Kasi Pondok Pesantren Kemenag Lebak Agus Salim saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9).
(knv/knv)