Kemenag Akan Klarifikasi Ponpes Alugodi Berkasus Pemerkosaan Santriwati

Kemenag Akan Klarifikasi Ponpes Alugodi Berkasus Pemerkosaan Santriwati

Fathul Rizkoh - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 15:55 WIB
Poster anti pelecehan seksual pemerkosaan
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Gambar ilustrasi. (Dikhy Sasra/detikcom)
Lebak -

Kementerian Agama (Kemenag) Lebak akan memberi sanksi administratif kepada Pondok Pesantren Alugodi di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten. Sanksi diberikan karena dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan pimpinannya, MS (37).

"Sanksi tegas akan kita berikan karena perilaku ini sudah sangat mengotori citra pondok pesantren yang seharusnya memberikan, menjadi tempat menimba ilmu agama," kata Ketua Kemenag Lebak, Badrussalam, kepada wartawan dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Badrussalam menjelaskan rekomendasi sanksi akan dilayangkan kepada Kementerian Agama untuk nantinya bisa segera diproses. Sanksi terberat adalah pencabutan izin operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang semua sudah online, jadi rekomendasi sanksi bisa kita layangkan segera. Sanksi sendiri dikeluarkan oleh Kemenang RI di daerah, iya Kemenag Banten setelah mendapat rekomendasi dari kami," tuturnya.

"Sanksi terberatnya izin operasional ponpes dicabut," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelum mengeluarkan rekomendasi sanksi, lanjut Badrussalam, pihaknya akan mengirimkan tim untuk mengklarifikasi dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Ponpes Alugodi. Hasilnya baru menjadi rekomendasi sanksi.

"Kita nggak bisa langsung cabut gitu (izin operasional). Makanya kami mau mengklarifikasi dulu ke sana," pungkasnya.

Untuk diketahui, pria berinisial MS (37) selaku pimpinan Ponpes di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten, diduga mencabuli dan memperkosa 6 santriwati. Aksi MS sudah dilakukan sejak 2021.

"Pelakunya pimpinan yang punya pondok pesantren, korban ada 6 orang perempuan atau santriwati di sana," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno dikonfirmasi, Sabtu (2/9).

Sutrisno menjelaskan pelaku mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Para korban diiming-imingi kesembuhan, lalu pelaku beraksi mencabuli para korban.

"Modusnya pengobatan. Caranya dengan bujuk rayu setelah itu korban dicabuli. Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban," tuturnya.

(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads