Ecky Pemutilasi Angela di Bekasi Akan Divonis Hari Ini

Ecky Pemutilasi Angela di Bekasi Akan Divonis Hari Ini

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 10:38 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati. Tersangka memperagakan 60 adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya.
M Ecky Listiantho pemutilasi Angela Hendriati (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Bekasi -

Terdakwa M Ecky Listiantho menghadapi sidang vonis atas kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hendriati hari ini. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Iya hari ini. Sedang menunggu jaksa menghadirkan terdakwa dibawa dari Lapas Cikarang," ujar Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution saat dihubungi detikcom, Senin (18/9/2023).

Sidang putusan M Ecky Listiantho sedianya digelar pada Senin 11 September 2023 pekan lalu, namun ditunda. Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituntut Hukuman Mati

Pada sidang agenda tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut M Ecky Listhiantho pemutilasi Angela Hendriati dengan hukuman mati. JPU menilai Ecky terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang seperti dilihat detikcom, Selasa (8/8).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," sambung tuntutan jaksa.

Sidang tuntutan itu digelar di PN Cikarang pada Senin (7/8). Jaksa juga menyatakan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan.

Dakwaan Ecky

Ecky Listiantho mulai diadili di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6). Ecky Listianto dan pengacaranya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena tidak ada keberatan dari terdakwa dan pengacara, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU minggu depan," kata juru bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (12/6)

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan, M Ecky Listiantho didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky Listiantho juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta pembunuhan sadis Angela yang dilakukan oleh Ecky Listhiantho. Pembunuhan itu dilakukan pada 25 Juni 2019 di apartemen Angela di Jakarta Selatan.

Ecky kemudian mulai memutilasi atau memotong mayat Angela menjadi sejumlah bagian dan menyimpannya di boks kontainer plastik. Potongan tubuh Angela kemudian dipindah ke kontrakan di Bekasi.

Apartemen Angela juga diambil alih oleh Ecky dan dijualnya. Kasus ini baru terungkap pada 28 Desember 2022.

(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads