Lanjut Pembuktian, Sidang Rafael Alun Akan Digelar 2 Kali Sepekan

Lanjut Pembuktian, Sidang Rafael Alun Akan Digelar 2 Kali Sepekan

Mulia Budi - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 11:56 WIB
Rafael Alun tiba di PN Tipikor menjelang putusan sela
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang pembuktian Rafael Alun akan digelar dua kali dalam seminggu.

"Jadi kita coba jadwal hari Senin dan hari Rabu, dua kali seminggu. Gitu ya penasehat hukum," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (18/9/2023).

Hakim meminta jaksa mengatur saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di sidang Rafael Alun akan digelar Senin (25/9) depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita mulai Senin depan tanggal 25 September. Jadi kita jadwal penuntut umum tanggal 25 September dan nanti saksinya tolong diatur ya. Makanya langsung kita tetapkan dua hari itu, Senin dan Rabu supaya nanti diatur saksinya," kata hakim

"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa.

ADVERTISEMENT


Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp 16,6 M

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun Juga Didakwa Cuci Uang Hampir Rp 100 M
Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK.

Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap, yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads