Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tiba di PN Tipikor Jakarta. Rafael Alun akan menjalani sidang putusan sela kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (18/9/2023), Rafael Alun tiba di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.10 WIB. Rafael tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan masker hitam.
Rafael langsung duduk di kursi ruang sidang. Dia tampak berbincang dengan tim kuasa hukumnnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafael juga terlihat membawa sebuah buku. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) belum memasuki ruang persidangan.
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp 16,6 M
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, menurut jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Rafael Alun Juga Didakwa Cuci Uang Hampir Rp 100 M
Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK.
Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap, yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.
(yld/yld)