3 Saksi Jaksa Ringankan Lidya

3 Saksi Jaksa Ringankan Lidya

- detikNews
Rabu, 11 Okt 2006 17:11 WIB
Jakarta - Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) biasanya untuk memberatkan terdakwa. Namun kali ini malah sebaliknya untuk terdakwa Lidya Pratiwi.3 Saksi yang dimintai keterangan dalam kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung yang dihadirkan JPU Alfred Palulungan justru meringankan Lidya. Ketiga saksi ini merupakan karyawan Putri Duyung Cottage, lokasi pembunuhan Naek.Ketiganya adalah resepsionis M Zubaidi (21), bellboy Eko Haryanto (26), dan kepala keamanan Firman Kurniawan (34). Tidak satupun di antara mereka mengaku melihat Lidya berada di lokasi pembunuhan Naek di Kamar Tongkol 59, Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara pada 27 April 2006."Tidak kenal. Tidak pernah lihat," kata saksi M Zubaidi ketika ditanya oleh majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Jakarta Utara, Rabu (11/10/2006).Demikian pula saksi lainnya, Eko malah mengaku melihat sosok Sukardi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini berada di Kamar Tongkol 59. "Saya melihat ada 3 orang di kamar itu, salah satunya mirip dia," ujar eko sambil menunjuk Sukardi yang duduk kursi terdakwa bersama Tony Yusuf dan Lidya Pratiwi.Namun hampir semua keterangan saksi justru mengarah kepada paman Lidya, Tony Yusuf, yang menjadi pelaku utama kasus ini. "Yang saya tahu, laki-laki berkulit putih dengan memakai topi, di kepolisian saya baru tahu namanya Tony Yusuf," ujar Zubaidi.Zubaidi mengaku, sebelum kejadian pembunuhan, dirinya menerima pendaftaran pemesan kamar oleh Tony Yusuf yang mengunakan KTP dengan nama Hasan bin Idris. Dirinya memastikan foto dalam KTP itu adalah Tony Yusuf setelah dirinya menatap mata Tony. "Dari foto di KTP palsu itu juga mirip," ujarnya.Sementara Lidya ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu tidak banyak komentar. "Saya tidak mengenal saksi," ucap Lidya.Setelah mendengarkan kesaksian ketiga karyawan Putri Duyung Cottage, sidang yang selalu dipadati pengunjung ini pun ditunda. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin 16 Oktober 2006 dengan agenda memintai keterangan saksi.Sidang dihadiri keluarga mendiang Naek. Antara lain Ida Hutagalung (kakak korban), Claudia Hutagalung (adik korban), Hotmana (ibu korban). Hadir juga Vince Yusuf (ibu Lidya). Saat keluar persidangan, Lidya sempat dicaci maki keluarga Naek. "Pembunuh!", "Keluarga pembunuh!" umpat keluarga Naek. Lidya hanya tertunduk mendengarnya. (zal/sss)


Berita Terkait