Oknum kepala desa (kades) inisial ST (51) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega memperkosa wanita berinisial FWN (26) yang merupakan warganya sendiri. Korban diperkosa setelah meminta bantuan kepada pelaku bahwa dirinya tidak sanggup membayar denda adat yang dijatuhkan kepada dirinya.
Dilansir detikSulsel, korban awalnya mendatangi pelaku di rumahnya pada Senin (11/9) sekitar pukul 19.00 Wita. Korban menyampaikan bahwa dirinya tidak mampu membayar sanksi adat akibat perselingkuhan yang dia lakukan.
"Korban ini tidak mampu membayar adat atau permintaan adat yang diberikan, sehingga korban ini meminta bantuan," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang mendengar pengakuan tersebut justru menakut-nakuti akan melaporkan korban ke polisi bila tidak membayar sanksi adat yang diminta oleh keluarga suaminya. Ancaman itu membuat korban ketar-ketir.
"Pelaku juga menakut-nakuti bahwa apabila tidak dibayarkan adatnya, akan dilaporkan kepada polsek setempat. Korban ketakutan dan mengikuti permintaan daripada oknum kepala desa," ujarnya.
Henryanto menjelaskan pelaku meminta korban ikut bersamanya menggunakan motor ke desa tetangga di Kecamatan Laeya, Konawe Selatan. Korban yang merasa butuh bantuan kemudian menuruti keinginan pelaku.
Setiba di sana, keduanya mampir di sebuah warung untuk makan malam. Tapi korban tidak makan dengan alasan tidak lapar dan ingin segera dibantu menyelesaikan sanksinya.
Menurut Henryanto, korban sempat kebingungan saat dibawa oleh pelaku ke rumah kebun. Namun pelaku memperdaya dengan iming-imingnya, lalu menyetubuhi korban sekitar pukul 21.15 Wita.
"Pelaku dengan tipu muslihatnya lalu menyetubuhi korban di rumah kebunnya," katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)