Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Pandeglang

Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Pandeglang

Aris Rivaldo - detikNews
Sabtu, 16 Sep 2023 19:01 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi borgol (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Pandeglang -

Polisi menangkap dua orang terduga pengedar obat-obatan tanpa izin edar di Pandeglang, Banten. Kedua orang itu ialah BN (28) dan YW (43).

"Personel berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial BN dan YW terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Pandeglang," kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).

Ilman mengatakan keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan obat-obatan tersebut di Menes. Ilman mengatakan keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah terkait maraknya transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Menes," katanya.

Ilman mengatakan polisi lebih dulu mengamankan BN. Setelah itu, polisi mengamankan YW. Polisi mengamankan ribuan obat keras ilegal dari keduanya.

ADVERTISEMENT

"Di dalamnya terdapat 2.000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF dan 200 butir obat tablet dalam kemasan," ujarnya.

BN dan YW telah ditahan di sel Mapolres Pandeglang. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads