Respons Heru Budi
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono langsung menonaktifkan sementara kasi Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa anggota PPSU berutang ke pinjol. Saat itu Heru mengatakan sanksi bagi atasan tersebut tergantung rekomendasi Inspektorat.
"Kan ada aturan ASN kan ketat ya, sesuai dengan leveling kesalahannya. Apakah harus nonjob, atau harus, ya nanti rekomendasi Inspektorat," kata Heru Budi di Waduk Kampung Rambutan Selatan, Jakarta Timur, Jumat (21/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan Inspektorat menemukan indikasi atasan tersebut memaksa petugas PPSU berutang ke pinjol.
"Arahnya ke sana," kata Heru Budi.
Heru mengatakan perbuatan atasan terhadap PPSU di Jakut tersebut tidak pantas. Dia mengatakan penonaktifan itu dilakukan atas permintaannya.
"Ya. kemarin saya minta secepatnya (dinonaktifkan). Tidak pantaslah," ujarnya.
Pemprov DKI Copot Atasan Pemaksa Petugas PPSU
Pemprov DKI akhirnya mencopot kasi Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa petugas PPSU. Pencopotan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pemprov DKI.
"Itu kan pejabat kelurahannya sudah dicopot dari jabatannya," kata Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di sela rapat pembahasan APBD Perubahan 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).
"Sebetulnya kalau di Provinsi itu sudah selesai. Tapi, untuk sanksi disiplin, itu ada di tingkat kota," sambungnya.
Sigit mengatakan tim terpadu sedang melakukan pemeriksaan menentukan sanksi lebih lanjut. Pemberian sanksi akan ditentukan oleh pejabat tingkat kota.
"Sedang dilakukan pemeriksaan tim terpadu untuk rekomendasi pemberian sanksi. Karena kalau sanksi sesuai dengan tingkatan. Artinya, pegawai pada golongan 3 itu kan juga dibentuk di tingkat kota," jelasnya.
(knv/fas)