Polisi menyampaikan perkembangan perkara tewasnya Bripda ID tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Bripda IMS alias IM dan Bripka IG. Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan.
"Sudah limpah," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di Cibinong, Jumat (15/9/2023).
Namun, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik akan bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"P21 belum, minggu depan," jelasnya.
Terpisah, Kajari Kabupaten Bogor Kuncoro mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara tahap satu. Namun berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Berkas tahap 1 sudah terima, tapi masih kurang lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik," jelas Kuncoro.
Keluarga Minta Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, ayah Bripda IDF atau Bripda ID, Y Pandi, meminta kedua tersangka yang mengakibatkan anaknya tewas di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia mengatakan bisa saja tersangka dihukum mati.
"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya dan dikenakan Pasal 340 (KUHP), yaitu bisa saja hukuman mati," kata Pandi kepada wartawan, Senin (7/8).
Pandi mengatakan bahwa saat kejadian, tangan tersangka sudah siap menarik pelatuk senjata api (senpi) kepada anaknya. Hal itu diungkap usai dia mengikuti rekonstruksi kasus kematian anaknya.
"Pada saat pelaku menodongkan senjata kepada anak kami, tangan pelaku sudah siap dan siap menekan trigger atau pelatuk senjata itu. Artinya sudah disiapkan diawal sampai akhir," sebutnya.
Terpisah, pengacara keluarga Bripda ID, Jajang, mengatakan berdasarkan rekonstruksi yang diikutinya, senpi tidak ditunjukkan, melainkan ditodongkan. Selain itu, ada adegan pelaku melarikan diri.
"Ditunjukkan sama ditodongkan itu berbeda. Kedua, setelah pelaku melakukan itu, ada adegan pelaku melarikan diri," sebutnya.
Simak juga Video '2 Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Kini Dipatsuskan':