Keluarga Bripda ID Minta Tersangka Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Bripda ID Minta Tersangka Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 00:29 WIB
Ayah Bripda ID
Ayah Bripda ID (Foto: Rizky Adha/detikcom)
Jakarta -

Ayah Bripda IDF atau Bripda ID, Y Pandi, meminta kedua tersangka yang mengakibatkan anaknya tewas di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia mengatakan bisa saja tersangka dihukum mati.

"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya dan dikenakan Pasal 340 (KUHP), yaitu bisa saja hukuman mati," kata Pandi kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Pandi mengatakan bahwa saat kejadian, tangan tersangka sudah siap menarik pelatuk senjata api (senpi) kepada anaknya. Hal itu diungkap usai dia mengikuti rekonstruksi kasus kematian anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat pelaku menodongkan senjata kepada anak kami, tangan pelaku sudah siap dan siap menekan trigger atau pelatuk senjata itu. Artinya sudah disiapkan diawal sampai akhir," sebutnya.

Terpisah, pengacara keluarga Bripda ID, Jajang mengatakan berdasarkan rekonstruksi yang diikutinya senpi tidak ditunjukkan tetapi ditodongkan. Selain itu ada adegan pelaku melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Ditunjukkan sama ditodongkan itu berbeda. Kedua, setelah pelaku melakukan itu, ada adegan pelaku melarikan diri," sebutnya.

Jajang menilai bahwa tersangka merupakan Anggota Densus 88, sehingga seharusnya sudah mahir dalam menggunakan senjata. Dia menilai kasus tersebut bukan terjadi karena kelalaian.

"Kemudian, kami menegaskan berpandangan bahwa ini anggota Densus 88 tidak mungkin karena kelalaian. Mereka orang-orang pinter, mahir dan terlatih dengan senjata api," jelas Jajang.

Pengacara lain Yustinus Stein Siahaan menyebut, tersangka dalam keadaan sadar memasukkan peluru ke senjata api (senpi). Hal itu terlihat dalam peragaan adegan ke-47.

"Pada saat itu saya nggak sebutkan hurufnya pada reka adegan 47 kalau dibilang sadar saya yakin masih sadar," kata Yustinus kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Saat kejadian, ada dua botol minuman keras (miras) di lokasi. Namun, satu botol miras tersebut dalam keadaan belum terbuka.

"Kemudian dia ada dua botol kawa-kawa, karena sebotol diminum bertiga tidak ada mabok. Itu masih sangat sadar karena itu belum buka botol kedua," sebutnya.

(rdh/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads