Kasus pembunuhan wanita difabel di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) terungkap. Bermula dari penemuan mayat korban tanpa busana di dalam septic tank yang merupakan wanita difabel korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh tetangga sendiri.
Pelaku berinisial AS (31) itu membunuh wanita difabel berinisial IM (33) usai memperkosa dan merampas harta korban lalu membuang mayatnya ke dalam septic tank. Pria yang merupakan tetangga korban itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya:
1) Awal Mula Kasus Terungkap
Awal mula kasus pembunuhan wanita difabel di Cilacap terungkap dari penemuan mayat korban tanpa busana di dalam septic tank. Mayat korban ditemukan pada Rabu (13/9/2023) dini hari. Lalu polisi melakukan autopsi terhadap mayat korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil autopsi ditemukan luka akibat benda tumpul dan senjata tajam. Yang mengakibatkan mati karena dijerat di bagian leher," ungkap Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, dilansir detikJateng, Rabu (13/9/2023).
2) Penemuan Mayat di Septic Tank
Kasus pembunuhan pun terbongkar setelah keluarga korban curiga lantaran korban tidak bisa dihubungi. Pihak keluarga telah mencoba menghubungi korban, namun selama tiga hari tidak aktif.
"Awalnya saya dihubungi keluarganya kemarin (Selasa) sore, menanyakan keberadaan korban karena sudah tiga hari tidak aktif," kata tetangga korban, Rubangi, Rabu (13/9/2023).
Saat didatangi rumah korban, ternyata pintu rumah korban dalam kondisi dikunci. Setelah didobrak, warga melihat banyak bercak darah. Sementara korban tidak berada di dalam rumah.
"Kita cari terus karena ada bercak darah, sampai malam jam 11-an belum ketemu. Terus kita cari sekitar jam setengah 2 pagi sampai ke septic tank ternyata ada di situ. Jaraknya sekitar 50 meter," ujar Rubangi.
3) Korban Penyandang Disabilitas
Polisi mengungkap, korban merupakan seorang wanita penyandang disabilitas dengan inisial IM (33), warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Korban ini seorang difabel, tidak bisa bicara sejak lahir. Karena tahu kondisi tersebut pelaku berniat menguasai harta korban," kata Fannky.
"Korban hidup sendiri. Masih single, tapi punya adik yang kuliah di Cilacap. Saudara lainnya berada di luar kota. Sedangkan bapak-ibunya sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Simak Video 'Tampang Pria yang Perkosa-Bunuh Wanita Difabel Lalu Dibuang ke Septic Tank':
4) Pembunuh Wanita Difabel Ditangkap
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan wanita difabel inisial IM (33) yang mayatnya ditemukan tannpa busana di dalam septic tank di Cilacap. Pelaku yakni pria berinisial AS (31) merupakan tetangga korban yang rumahnya berjarak 300 meter.
"Kita berhasil mengamankan AS (31) yang merupakan pelaku pembunuhan wanita di Gandrungmangu, Cilacap," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto di Mapolresta Cilacap seperti dilansir detikJateng, Kamis (14/9/2023).
Pelaku ditangkap dalam pelariannya di sekitar Alun-alun Banyumas pada Rabu (13/9/2023) malam. Saat itu pelaku tengah dalam kondisi mabuk obat-obatan dan berusaha melarikan diri.
5) Motif Pembunuhan: Ingin Kuasai Harta
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, motif pelaku membunuh awalnya karena ingin menguasai harta korban. Pelaku masuk ke rumah korban pada Sabtu (9/9/2023) malam.
"Jadi pelaku sudah mengamati keseharian korban. Karena korban tinggal seorang diri kemudian pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah pada Sabtu malam," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto di Mapolresta Cilacap, Kamis (14/9/2023).
Pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mengambil barang berharga milik korban, seperti ponsel, perhiasan dan sejumlah uang. Saat itu korban tengah tertidur pulas.
"Saat melancarkan aksinya korban terbangun. Ia langsung memberontak dan berusaha mempertahankan hartanya. Karena mendapat perlawanan pelaku langsung membekap hingga lemas," terangnya.
6) Perkosa hingga Bacok Korban
Saat hendak kabur sambil membawa barang curiannya, AS melihat pakaian korban yang tersingkap. AS akhirnya muncul niat untuk memperkosa IM. Saat memperkosa, AS sempat membacok IM yang melakukan perlawanan.
Usai membacok IM, pria berinisial AS pun meninggalkannya begitu saja. Saat ditinggal, IM dalam keadaan lemas. Kemudian AS pergi dengan membawa sejumlah harta milik IM yang telah dicurinya.
7) Hilangkan Jejak-Buang Mayat ke Septic Tank
Malam berikutnya, AS kembali mendatangi rumah IM. Di sana, AS yang panik mendapati IM sudah meninggal lantas membuang mayatnya ke septic tank di belakang rumah. AS juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang pakaian bersimbah darah ke sumur.
"Hari kedua pada Minggu malam pelaku kembali ke rumah korban dan mendapati korban sudah meninggal dunia. Ia kemudian berinisiatif membuang korban ke dalam septic tank yang berada di belakang rumahnya berjarak 50 meter. Sedangkan barang bukti pakaian yang bersimbah darah di buang dalam sumur yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban," ungkap Fannky.
8) Jual Hasil Curian dan Berdalih Sedekah
Selanjutnya, AS menjual perhiasan milik korban yang telah dicurinya ke toko emas di Pasar Gandrungmangu. Kepada polisi, AS mengaku menyisihkan sebagian uang hasil kejahatannya itu untuk disedekahkan kepada pengemis dan mengisi kotak amal.
"Dari keterangan pelaku perhiasan itu laku Rp 1,5 juta. Uang itu oleh pelaku untuk kabur," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, dilansir detikJateng, Kamis (14/9/2023).
"Setelah dijual ia kemudian sempat sedekah ke pengemis dan masukkan ke kotak amal. Jumlahnya sekitar Rp 500 ribuan," terangnya.
"Alasannya untuk mendoakan arwah korban," ucap Guntar.
9) Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Pria inisial AS (31), pelaku pembunuhan terhadap wanita difabel berinisial IM (33) usai diperkosa dan mencuri hartanya lalu membuang jasad korbanke dalam septic tank itu dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas).
AS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Adapun terkait pemerkosaan dan pembunuhan wanita difabel yang dilakukan tersangka masih didalami.
"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto saat jumpa pers ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (14/9/2023).
"Untuk sementara dengan pasal itu, tapi masih kita lakukan pendalaman karena belum kita berlakukan pemerkosaan dan pembunuhannya," lanjutnya.