IM (33), wanita yang menjadi korban pembunuhan di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, merupakan seorang difabel. Ia dibunuh oleh AS (31) karena melakukan perlawanan saat mendapati pelaku mencuri barang berharga milik korban.
"Korban ini seorang difabel. Ia tidak bisa bicara sejak lahir. Karena tahu kondisi tersebut, pelaku berniat untuk menguasai harta korban," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, dilansir detikJabar, Kamis (14/9/2023).
Karena tak bisa bicara, korban tidak kuasa berteriak saat pelaku melakukan pencurian. Terlebih korban langsung dibekap menggunakan bantal oleh pelaku hingga lemas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban lemas karena dibekap oleh pelaku. Kemudian AS kembali mencari harta korban di lemari kamarnya," terangnya.
Saat akan pergi, pelaku merasa nafsu melihat pakaian korban tersingkap. Ia kemudian memperkosa korban yang sudah dalam kondisi lemas.
"Saat menyetubuhi ini sebenarnya korban sudah sadar dan memberontak. Namun ia tidak bisa teriak dan melakukan perlawanan dengan menggigit bibir pelaku," jelasnya.
Selama ini korban tinggal seorang diri. Tiga saudaranya merantau ke luar kota. Sedangkan adiknya masih kuliah di Cilacap dan pulang ke rumah seminggu sekali.
Sedangkan pelaku, menurut Fannky, sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir di Pasar Gandrungmangu.
"Pelaku ini merupakan tukang parkir. Ia sudah mengamati keseharian korban," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Bunuh Satu Keluarga Karena Warisan Buta':