Apa Kepanjangan DKJ? Ini Serba-serbi Rencana Perubahan Status DKI Jakarta

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 15 Sep 2023 15:30 WIB
Monumen Nasional (Monas) (Foto: Dok. Adhi Karya.)
Jakarta -

Pemerintah akan mengganti status nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta usai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Nama DKI akan berubah menjadi DKJ.

Perubahan status nama Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Rapat internal kabinet yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.

Rencananya, nama Jakarta akan berubah dari DKI menjadi DKJ. Seperti diketahui perubahan nama Jakarta ini bukan kali pertama, melainkan sudah beberapa kali berubah dari masa ke masa. Lantas apa kepanjangan dari DKJ itu? Seperti apa sejarah perubahan nama Jakarta dari masa ke masa?

Apa Kepanjangan DKJ?

Kepanjangan DKJ adalah Daerah Khusus Jakarta. Nama DKJ atau singkatan dari Daerah Khusus Jakarta nantinya akan menggantikan status nama DKI Jakarta, usai pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN. Ini berdasarkan Undang-undang (UU) IKN.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula "Daerah Khusus Ibukota" diarahkan menjadi "Daerah Khusus Jakarta" (DKJ)," seperti dikutip dari unggahan pada Instagram pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani (@smindrawati), Selasa (12/9/2023).

Untuk diketahui, selama ini terkait status nama DKI Jakarta diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 29 Tahun 2007. Dijelaskan bahwa DKI Jakarta merupakan daerah khusus yang memiliki fungsi sebagai Ibu Kota Indonesia. Selain itu, Jakarta juga daerah otonom tingkat provinsi.

"Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi," bunyi Pasal 4 UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nama Jakarta dari Masa ke Masa

Seperti diketahui, perubahan nama Jakarta bukanlah kali pertama. Sejak dulu, nama Jakarta kerap beberapa kali mengalami pergantian nama, mulai dari bernama Sunda Kalapa hingga menyandang status nama DKI Jakarta.

Mengutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, berikut riwayat perubahan nama Jakarta dari masa ke masa:

  • Abad ke-14, bernama Sunda Kalapa dan menjadi pusat pelabuhan kerajaan Padjadjaran.
  • 22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta.
  • 4 Maret 1621, Belanda mulai mendirikan pemerintahan kolonial dan menamakannya Stad Batavia.
  • 1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Gemeente Batavia.
  • 8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
  • 8 Agustus 1942, pasukan Jepang tiba di Batavia dan merubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
  • September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
  • 28 Maret 1950, Pemerintah RI merubah nama Jakarta menjadi Praj'a Jakarta.
  • 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkan nama menjadi Jakarta.
  • 18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat.
  • 1959, Jakarta berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin Gubernur.
  • 1961, Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
  • 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
  • 31 Agustus 1999, status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.
  • 30 Juli 2007, Melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibukota.

Simak juga Video 'Jika Ibu Kota Pindah, DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi DKJ':






(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork