Pemprov DKI Jelaskan Mekanisme Pembayaran Rapel Upah PJLP Sesuai UMP 2023

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 15 Sep 2023 15:19 WIB
Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko. (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menjelaskan soal rencana membayarkan rapelan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023. Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan rapelan baru bisa dicairkan setelah proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2023 rampung dan disahkan.

"Terhadap kontrak yang sudah dikerjakan, kan dia sudah sejak Januari, artinya secara akumulasi dibayarkan setelah proses perubahan Perda APBD 2023 disahkan nantinya," kata Sigit di sela rapat Pembahasan APBD Perubahan 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/8/2023).

Sigit menerangkan, apabila merujuk jadwal Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, pengesahan Raperda APBD-P 2023 dijadwalkan pada Oktober mendatang. Jadi upah sesuai UMP 2023 sekaligus sisa nominal gaji yang belum dibayarkan bisa diterima oleh PJLP DKI Jakarta.

"Kalau kita lihat dari jadwal Bamus kan September ini sudah selesai. Jadi hitungan kami di Oktober 2023 paling tidak sudah bisa mereka memperoleh gaji atau upah struktur yang baru. Ditambah dengan tampilan atas selisih antara nilai UMP 2022 dan UMP 2023," ujarnya.

Adapun nominal yang belum dibayarkan sekitar Rp 259.944 per bulan (dihitung sejak Januari-Oktober). Angka ini diambil dari selisih UMP 2023 yang naik dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.901.798.

"Sehingga pada saat pembahasan anggaran ini kita sudah menyesuaikan untuk komponen di harga satuan mengikuti UMP 2023. Itu bagi mereka yang basic gaji dan upahnya adalah UMP," jelasnya.

"Kedua kemudian kaitan dengan koefisien-koefisien maka kita tidak lagi menggunakan basis koefisien. Kita menggunakan meteorologi fast di mana meteorologi ini sudah memperhitungkan kaitan dengan analisa risiko maupun beban kerja. Ini memberikan kepastian bagi si penyedia jasa maupun pengguna jasa," sambungnya.

Sigit tidak memerinci angka PJLP yang gajinya belum sesuai UMP DKI 2023. Sebab, PJLP melekat di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"PJLP kan melekat tidak seperti ASN yang ada di BKD tapi di masing masing satker. PJLP LH ada di dinas LH. Kalau PJLP Perhubungan ada di Komisi B," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto mengungkap Pemprov bakal membayarkan rapelan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023 pada Oktober mendatang. Setelah sebelumnya, para PJLP masih menerima gaji di bawah UMP yang ditetapkan tahun ini.

"Saya sampaikan pertanyaan itu di rapat komisi A dalam pembahasan perubahan APBD 2023 kemarin. Dijawab langsung oleh asisten pemerintahan pembayaran rapelan tersebut Oktober, sesuai jawaban Pak Asisten (Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko-red)," kata Purwanto kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Purwanto menjelaskan dia menanyakan soal kejelasan upah PJLP saat mengikuti rapat bersama Komisi A DPRD DKI dan Pemprov DKI di Grand Cempaka Resort Convention, Cipayung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (14/9) lalu. Purwanto menuturkan awalnya bertanya kepada Sigit Wijatmoko soal kapan upah PJLP DKI dibayarkan sesuai UMP.

Sebab, hingga saat ini komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023. Sementara sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang diteken, UMP 2023 naik dari 4,6 Juta menjadi 4,9 juta.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengungkap alasan upah PJLP belum dibayarkan sesuai UMP 2023. Pemprov DKI menyebut ada kendala di sistem sehingga besaran upah masih berpatokan pada UMP tahun lalu, yakni sebesar Rp 4,6 juta

"Kemudian di 2023 saat kami menyusun standar harga 2023, waktu itu udah ada UMP yang baru sebesar Rp 4,9 sekian. Namun saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022 yaitu Rp 4,6 juta sekian," kata Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyara saat rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6).

Lihat juga Video 'Butuh Uang Berapa Hidup Layak di Jakarta?':






(taa/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork