Terdakwa penganiayaan terhadap Christalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. Tak terima dengan vonis tersebut, Mario Dandy mengajukan banding.
"Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Kamis (14/9/2023).
Mario dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap David. Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 M
Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi. Mario diminta membayar ganti rugi Rp 25 miliar.
"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim saat itu.
Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.
JPU Juga Ajukan Banding
Jaksa penuntut umum (JPU) memasang kuda-kuda atas banding yang diajukan Mario. JPU juga mengajukan banding.
"Selanjutnya, terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, 12 September 2023," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Kamis (14/9/2023).
Djuyamto mengatakan banding kedua pihak diajukan pada 12 September 2023. Djuyamto menyebut saat ini PN Jaksel tengah menyiapkan berkas untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Selanjutnya tentu penanganan proses hukum upaya banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi banding," kata Djuyamto.
Simak Video 'Mario Dandy Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun Bui':
Kuasa Hukum David Yakin Tak Ada Cela Hukum Mario Dandy
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, menyoroti banding yang diajukan Mario Dandy. Dia yakin tidak ada celah untuk meringankan vonis Mario Dandy.
"Menurut hemat kami, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah merinci dengan detail terkait dengan perbuatan pidana terdakwa Mario Dandy, bahwa penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna sehingga tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut," kata Mellisa kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Mellisa mengatakan Mario Dandy dinyatakan hakim PN Jaksel terbukti melakukan penganiayaan berat dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP. Akan tetapi, kata Mellisa, nilai restitusi yang dijatuhkan masih banyak yang belum diperhitungkan majelis hakim.
"Terkait nilai restitusi menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh majelis hakim, seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa," kata Mellisa.
Dia berharap hakim banding dapat menambah nilai restitusi yang harus dibayar Mario Dandy. Dia juga berharap pengadilan tinggi menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh hakim tinggi dalam putusan banding, ditambah lagi ada surat hasil asesmen psikologis anak korban dari KPPPA yang belum sempat diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, itu akan menjadi dokumen bukti tambahan," ujarnya.
"Kami berharap pengadilan tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," imbuhnya.