Eks pejabat Bank Banten Darwinis dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pencairan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Terdakwa adalah mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten pada 2017 saat kredit dicairkan sebanyak Rp 61 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata JPU Bambang Arianto di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/9/2023).
Oleh jaksa, ia dinilai bersalah melakukan korupsi pada pencairan kredit PT HNM. Ia dinilai bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Darwinis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Satyavadin Djojosubroto sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin sehingga merugikan negara senilai RP 61 miliar.
Korupsi Pencairan Kredit Bank Banten
Darwinis sendiri didakwa melakukan korupsi saat Bank Banten mencairkan kredit ke PT HNM. Terdakwa sebelumnya, yaitu Satyavadin Djojosubroto, divonis sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3. Ia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan. Terdakwa Rasyid juga dihukum dengan uang pengganti Rp 58,1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah inkrah selama satu bulan, harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak memenuhi maka dipidana selama 5 tahun.
Vonis untuk terdakwa Satyavadin dan Rasyid sendiri dilakukan pada Januari lalu di Pengadilan Tipikor Serang. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.
Dalam pertimbangam majelis hakim saat membacakan vonis untuk Satyavadin dan Rasyid, bahwa ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam pemberian kredit ke PT HNM. Yaitu terdakwa Darwinis sebagai Kepala Unit Administrasi Kredit dan Direktur Utama Bank Banten pada 2017.
"Menimbang bahwa untuk selesainya perkara ini harus ada pihak lain yang lebih dapat dimintai pertanggungjawabannya, yaitu pejabat Bank Banten pada saat perkara ini dilakukan tahun 2017 yaitu Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten yakni Darwinis dan Direktur Utama Bank Banten yakni Fahmi Bagus Mahesa," kata Dedy dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan pada Rabu jelang tengah malam, Serang (25/1).
Akibat kredit ke PT HNM yang ditandatangani itu, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi telah terpenuhi untuk terdakwa Rasyid Samsudin yang menjabat sebagai direktur. Makanya selain divonis 11 tahun dan denda Rp 350 subsider 4 bulan, dia dikenakan uang pengganti Rp 58,1 miliar.
"Uang tersebut telah menguntungkan terdakwa sehingga terdakwa dikenakan uang pengganti Rp 58,1 miliar," kata majelis.
Majelis hakim sendiri dalam pertimbangan lain mengatakan tidak setuju dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik yang nilainya Rp 186,5 miliar. Penghitungan itu dilakukan dengan cara menghitung sisa tagihan pokok, jumlah bunga berjalan, denda tunggakan pokok cicilan dalam pemberian KMK dan KI ke PT HNM.
Padahal majelis menilai bahwa kredit untuk pembiayaan pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Palembang sudah kolektibilitas 5. Majelis menilai bahwa kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 58,1 miliar.
"Majelis tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik, akibat perbuatan terdakwa Satyavadin dan Rasyid telah merugikan negara Rp 58,1 miliar, kerugian itu adalah penjumlahan penjumlahan dari pokok dan bunga yang dilakukan Rasyid Samsudin," katanya.
(bri/rfs)