Dilansir detikBali, proses perdamaian itu dilakukan di rumah keluarga Guido di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (13/9/2023). Ivans datang mengenakan kaus berkerah dan sarung menyerahkan babi serta sejumlah uang kepada Gudo sebagai bentuk maaf.
"Iya (menyerahkan seekor babi dan sejumlah uang kepada Guido)," kata Ivans, Kamis (14/9/2023).
Kesepakatan damai Ivans dan Guido dibuatkan berita acara perdamaian. Dalam foto yang diperoleh detikBali, Ivans dan Guido berpelukan. "Iya sudah (buat berita acara perdamaian)," kata Ivans.
Guido belum memberikan tanggapan terhadap proses perdamaiannya dengan Ivans.
Sebelumnya, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan kasus penganiayaan Ivans terhadap Guido bakal diproses secara etik maupun pidana. Jika sudah ada mediasi, proses etik akan tetap berjalan.
"Itu kan beda (mediasi dan kode etik), permasalahannya beda, penanganannya berbeda. Kalau mediasi ada inisiatif untuk mediasi datangnya dari para pihak mereka yang berkepentingan, silakan saja. Disiplinnya ya itu tetap berjalan," kata Satmoko.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video 'Eks Kabid BKD Lampung Akui Aniaya Pegawai Magang hingga Masuk RS':
(aik/idh)