MK Tidak Terima Gugatan Partai Buruh soal Presidential Threshold 20 Persen

MK Tidak Terima Gugatan Partai Buruh soal Presidential Threshold 20 Persen

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Sep 2023 15:27 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang pengujian formil UU Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/11/2020). MK menggelar sidang pengujian formil atas dugaan pelanggaran asas formil dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi (GMPHK). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menerima gugatan presidential threshold 20 persen. Kali ini diajukan oleh Partai Buruh. MK menyebut hal itu adalah kebijakan politik terbuka yang menjadi kewenangan DPR.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (14/9/2023).

Gugatan itu diajukan Partai Buruh dkk. Mereka menggugat Pasal 222 UU Pemilu dengan harapan presidential threshold 20 persen tidak berlaku untuk parpol peserta pemilu baru. Sehingga bisa mengajukan capres/cawapres. Partai Buruh meminta Pasal 222 UU Pemilu dimaknai:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Berdasarkan catatan detikcom, gugatan serupa pernah diajukan puluhan kali dan kandas. Berikut sebagian di antaranya:

ADVERTISEMENT

1. PBB diwakili oleh Ketumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Hasil ditolak untuk seluruhnya.
2. Pimpinan DPR RI yaitu Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Dr. H. Mahyudin ST. MM dan Sultan Baktiar. Hasilnya tidak diterima.
3. Pemohon: Lieus Sungkharisma. Putusan MK: Tidak dapat diterima
4. Pemohon: Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH. Putusan MK: Tidak dapat diterima
5. Pemohon: Ikhwan Mansyur Situmeang. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
6. Pemohon: Ferry Joko Yuliantono SE AK. Putusan MK: Tidak dapat diterima.
7. Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H. Fachrul Razi, M.I.P. Putusan MK: Tidak dapat diterima
8. Pemohon: Gatot Nurmantyo. Putusan MK: Tidak dapat diterima
9. Pemohon:Jaya Suprana, hasilnya tidak diterima.
10. Pemohon Partai Ummat. MK menyatakan tidak dapat menerima.
11. Pemohon Rizal Ramli. MK menyatakan tidak menerima permohonan itu.
12. Pemohon PKS. MK menyatakan tidak menerima.

Simak Video 'Alasan Partai Buruh Tak Pilih Anies: Tidak Amanah, Menusuk dari Belakang':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads