Bantah Tuduhan Teror, Mantan Istri Raden Indrajana Polisikan Balik Pelapor

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 14 Sep 2023 13:56 WIB
Keyla Evelyne Yasir, mantan istri Raden Indrajana, menegaskan tak ingin berdamai di kasus KDRT anak. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan istri terdakwa kasus KDRT Raden Indrajana, Keyla Evelyne, dilaporkan wanita bernama Claudia Lourenta ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik hingga pengancaman dan teror. Terkini, Keyla melawan dengan melaporkan balik Claudia Lourenta.

"Pelaporan balik, pencemaran nama baik sama berita bohong," kata Keyla Evelyne saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Laporan Keyla sudah teregister dengan nomor LP/B/5362/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 8 September 2023. Keyla melaporkan Claudia terkait Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Keyla membantah soal ancaman dan teror seperti yang dituduhkan Claudia. Dia menjelaskan pernah datang ke rumah Claudia dengan tujuan membawa barang mantan suaminya yang disebut ditahan Claudia.

"Saya punya videonya kedatangan saya ke rumahnya, tidak ada teror, tidak ada menghina. Bahkan jelas sekali saya nggak berdiri dengan kebohongan, saya berdiri by data by fakta. Dia mau cari pansos saja," kata dia.

Keyla menjelaskan antara Claudia dan suaminya tidak pernah ada hubungan asmara. Keduanya berkenalan saat perkara KDRT Raden Indrajana mencuat ke publik.

Saat itu, kata Keyla Evelyne, Claudia menjadi simpatisan Indrajana dengan menghubungi melalui media sosial. Saat itu komunikasi Indrajana dan Claudia berlanjut, namun masih hanya sebatas teman.

"Dia itu berawal dari netizen kasus kami viral. Terus dia jadi simpatisan Pak Indra. Memang dasar perempuan nggak jelas, dia sudah setting. Dia komen-komen di Instagram Pak Indra. Saya melihat awal mereka kenal, saya melihat DM-an (direct message), tuker nomor telepon, hubungan teleponan, tapi konteksnya mereka hanya berteman, tidak pernah pacaran," jelasnya.

Saat itu, Indrajana, yang sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT, meminta tolong kepada Claudia untuk membelikan beberapa barang dengan rekeningnya. Namun, Keyla menyebut, Claudia justru memanfaatkan hal tersebut untuk menggunakan dana yang ada di rekening Indrajana senilai Rp 200 juta. Tak hanya itu, beberapa barang Indrajana pun masih ada di tangan Claudia.

"HP pribadi Pak Indra masih ada di tangan Claudia. Selain HP, ada barang sepeda yang nominalnya nggak murah. Alhamdulillah dompet sudah kembali, koper sudah kembali," kata dia.

"Jadi Pak Indra ini waktu ditahan di Polres Jaksel, dia ada kebutuhan beli barang. Orang ditahan nggak mungkin pergi ke mal. Minta tolong beliin barang ke si Claudia, di-share-lah PIN. Minta tolong, baru ketahuan bulan Agustus rekening kosong. Hitungan sementara kurang lebih Rp 200 juta," jelasnya.

Lebih lanjut Keyla meminta pihak kepolisian segera memproses pelaporannya terhadap Claudia. Dia meminta Claudia bertanggung jawab terkait ulahnya.

"Yang jelas minta pertanggungjawaban. Kalau nggak bertanggung jawab, ini negara hukum, masuk (penjara) masuklah. Segala sesuatu harus bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi menggunakan uang anak-anak yang tidak boleh. Kalau dia orang baik-baik, tidak mungkin menggunakan uang orang tanpa izin," ujarnya.

Lihat juga Video 'Detik-detik Mobil Pengusaha Wanita di Kendari Dibakar OTK':



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(wnv/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork