Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut ada beberapa perubahan mendasar dalam RUU tersebut.
Hal ini ia sampaikan di hadapan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) untuk membahas RUU ASN di Istana Negara. Anas menjabarkan agenda pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," kata Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari," jelasnya.
Selanjutnya, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Ia menyebut mobilitas talenta dulu hanya dalam dan antar instansi pemerintah. Namun ke depannya, dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
"Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi," ujarnya.
Selain itu, ia menyinggung soal percepatan pengembangan kompetensi ASN yang polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi.
"Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan," tuturnya.
Terkait kinerja, lanjut Anas, ada masalah di mana kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Ke depannya, ia mengatakan pengelolaan kinerja akan dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Pihaknya akan mendesain keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi. Dengan terbitnya UU ASN yang baru, ia pun berharap penataan tenaga non-ASN dapat segera diselesaikan.
"Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu," ucap Anas.
Menurutnya, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Ia mengatakan selama ini masih ada masalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi. Untuk itu, dalam undang-undang yang baru ini, pihaknya mengintegrasikan teknologi digital.
"Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting," tandasnya.
Terakhir, terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. Ia mengatakan ASN telah memiliki core value Ber-AKHLAK. Pada undang-undang yang baru, nilai dasar ini disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun.
(akn/ega)