Penyekap Perempuan di Serang Diduga Jual Korban untuk Beli Minuman Keras

Penyekap Perempuan di Serang Diduga Jual Korban untuk Beli Minuman Keras

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 18:15 WIB
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan tersangka J menyekap, melakukan kekerasan seksual, dan menjual korban demi mabuk-mabukan. Tersangka mengaku menjual korban ke 5 rekannya untuk berhubungan badan.

"Dia mengakui sendiri bahwa 'saya jual, ya untuk minum-minum', J ini dia residivis curanmor dan penganiayaan," kata Andi di Serang, Rabu (13/9/2023).

Pelaku mendapatkan Rp 100-150 ribu dari orang yang ingin melakukan hubungan badan dengan korban. Itu dilakukan selama kurang lebih sepekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa sampai semingguan, nggak sampai sehari itu," ujarnya.

Polisi sampai hari ini belum bisa memeriksa korban karena korban tidak kunjung pulang ke rumahnya di Cikande, Kabupaten Serang. Polisi mendapat keterangan bahwa korban memang ada indikasi disabilitas intelektual.

ADVERTISEMENT

"Kendala kita korban belum pulang ke rumah," ujarnya.

Adapun kasus ini mengarah ke tindak pidana penjualan orang atau TPPO. Tersangka memperjualbelikan korban ke rekannya untuk berhubungan seksual.

"Si J ini jual ke temen-temennya. Dijual dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu," paparnya.

Tersangka kenal dengan korban dan sempat mengajaknya ke sebuah gubuk. Selama tiga hari, tersangka bersama korban. Setelah ditemukan keluarga, kata tersangka, korban malah kembali menemuinya.

"Sampai ditemukan keluarga, setelah itu ditemukan keluarga, ternyata keterangan si J korban balik lagi ke dia, itu lah si J ini jual ke temen-temennya," tambahnya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk tersangka lain. Termasuk berkonsultasi ke Kejari Serang agar bisa diterapkan pasal tindak pidana penjualan orang.

"Kita sedang koordinasi dengan jaksa terkait J ini, karena selain kekerasan seksual ada TPPO-nya, karena ada pengakuan," ujarnya.

(bri/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads