Polisi mengungkap kasus penyekapan perempuan berinisial A yang dilakukan oleh tersangka berinisial J. Kasus itu mengarah ke dugaan perdagangan orang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan korban juga dijual pelaku. Korban dijual ke teman-teman pelaku untuk berhubungan seksual.
"SI J ini jual ke temen-temennya. Dijual dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu," kata Andi kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan korban A dan tersangka J memang sudah saling kenal. Korban selama tiga hari disekap di gubuk.
Menurut Andi, keberadaan korban sempat ditemukan oleh pihak keluarga. Namun J mengklaim korban kemudian mendatanginya lagi. Di momen tersebut, J lalu menjual A kepada teman-temannya.
"Sampai ditemukan keluarga, setelah itu ditemukan keluarga ternyata keterangan si J korban balik lagi ke dia. Itulah si J ini jual ke temen-temennya," katanya.
Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mencari dugaan adanya keterlibatan orang lain dari penyekapan tersebut. Polisi, menurut Andi, juga tengah berkoordinasi dengan Kejari Serang untuk menerapkan pasal terkait tindak pidana penjualan orang (TPPO).
"Kita sedang koordinasi dengan jaksa terkait J ini, karena selain kekerasan seksual ada TPPO-nya karena ada pengakuan," ujarnya.
Andi menambahkan, pihak keluarga A juga menjelaskan bahwa korban terindikasi mengalami disabilitas secara intelektual.
"Korban ini pas diperiksa masih nggak nyambung," ujarnya.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan sebelumnya telah membenarkan menangkap tersangka J sebagai pelaku penyekapan dan kekerasan seksual kepada korban A. Berdasarkan laporan keluarga ke polisi, pelaku diduga ada 10 orang termasuk tersangka J.
"Satu orang berhasil diamankan, jadi masih proses penyidikan, berjalan," kata Wiwin kepada wartawan, Selasa (12/9).