Berikut ini perincian masalah yang dipaparkan oleh perkumpulan warga apartemen:
1. Dalam pembentukan P3RSR Panmus (Panitia Musyawarah) cacat hukum karena tidak sesuai dengan yang tertuang didalam Peraturan Gubernur (Pergub No. 132), di mana ketua Panmus dan anggotanya tidak tinggal atau tidak ber KTP di apartemen/hunian tersebut.
2. Tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan pembentukan P3RSR mulai dari verifikasi hingga pendataan baik Panmus hingga warga hunian yang tinggal, semua terindikasi adanya kecurangan hingga peran serta dari pengembang yang mash mau menancapkan keberadaannya di apartemen yang kami tinggal.
3. Adanya dugaan kuat peran dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) dengan memberikan legitimate kepada kandidat yang cacat secara hukum karena tidak melalui proses yang transparan.
4. Banyaknya pemilik yang belum mendapatkan unit hunian padahal sudah lunas semua pembayarannya.
5. Belum adanya P3RSR yang dibentuk setelah hunian jadi hingga puluhan tahun.
6. Perlakuan yang tidak adil terhadap warga hingga intimidasi mengatasnamakan perusahaan pengembang/pengelola hingga kriminalisasi kepada warga hunian.
7. Tidak bisanya DPRKP memegang kerahasiaan laporan keluhan warga.
8. Tidak ada transparansi mengenai laporan keuangan kepada warga hunian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berikut ini isi tuntutan yang dilayangkan:
1. Pemprov DKI Jakarta mengambil alih setiap permasalahan dan menyelesaikan dengan baik dan transparan agar warga serta publik bisa mengetahui dan merasa tenang, juga aman.
2. Perlu audit internal yang didampingi audit external agar terciptanya transparansi keuangan warga serta akuntabilisasi tertata/tersusun dengan baik sesuai peruntukannya.
3. Stop intimidasi dan kriminalisasi warga hunian apartemen se-DKI Jakarta.
4. Lakukan rapat umum anggota luar biasa untuk memilih seluruh perangkat pelaksana rumah tangga di tempat kami tinggal sesuai KTP yang beralamat di hunian kami
5. Kembalikan hak-hak kami sebagai warga hunian apartemen seperti; hak perlindungan hukum, hak menyampaikan keluhan dan pendapat, hak mendapatkan surat kepemilikan atas tanah/unit dan hak mendapatkan informasi keuangan dan informasi publik.
6. Putus mata rantai oknum-oknum yang berbuat kejahatan, ketidakadilan terhadap warga hunian dan jangan melakukan pembiaran atas aspirasi, keinginan serta keluhan yang kami sampaikan pada saat ini.
(lir/lir)