Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'Wanita Emas', terus menangis usai divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Hasnaeni mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
"Saya tidak merasa bersalah, tanda tangan saya dipergunakan oleh orang-orang saya dan orang-orang politik," kata Hasnaeni usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Sambil menangis, Hasnaeni mengaku tidak kuat berada di dalam penjara. Dia merasa hidupnya berat karena harus mendekam di balik jeruji besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya merasa berat sekali, hidup satu hari saja di tahanan rasanya luar biasa," kata Hasnaeni.
Divonis 5 Tahun Penjara
Hasnaeni divonis 5 tahun penjara. Hasnaeni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.
Hasnaeni juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 17,5 miliar. Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.