Hasnaeni 'Wanita Emas' Tiba-tiba Kasih Kertas Jelang Vonis, Hakim Menolak

Hasnaeni 'Wanita Emas' Tiba-tiba Kasih Kertas Jelang Vonis, Hakim Menolak

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 12:19 WIB
Jakarta -

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'Wanita Emas' menjalani sidang vonis kasus korupsi. Sebelum vonis dibacakan, Hasnaeni tampak memberikan secarik kertas ke hakim tapi ditolak.

Hakim ketua Fahzal Hendri mulanya menanyakan kondisi Hasnaeni. Hasnaeni mengaku dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan.

"Sehat hari ini ya?" tanya hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, Yang Mulia," jawab Hasnaeni.

Sebelum hakim mulai membacakan amar putusan, tiba-tiba Hasnaeni beranjak dari kursi terdakwa. Hasnaeni tampak memberikan secarik kertas ke majelis hakim tanpa mengucap satu kata pun.

ADVERTISEMENT

Hakim langsung menolak kertas itu. Hakim meminta tim pengacara mengingatkan Hasnaeni agar tidak melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan persepsi lain.

"Hah? Apa ini Bu? ini udah membacakan putusan. Penasihat hukum inilah, jangan dikasih, nanti dikira macam-macam," ujar hakim.

Sebelumnya, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan DIrektur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.

Setelah melewati pemeriksaan saksi-saksi, jaksa menuntut Hasnaeni dihukum 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Jaksa menuntut Hasnaeni membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Hasnaeni membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17 miliar) dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads