PN Serang Vonis Muncikari Anak Via MiChat 10 Tahun Penjara

PN Serang Vonis Muncikari Anak Via MiChat 10 Tahun Penjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 11:26 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto ilustrasi prostitusi. (Fuad Hashim/detikcom)
Serang -

Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Veronica Rama Uli Lumban Gaol. Ia adalah muncikari yang melakukan perdagangan orang terhadap anak melalui aplikasi kencan MiChat di Cilegon, Banten.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan denda pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi putusan Nomor 563/Pid.Sus/2023/PN SRG yang dikutip detikcom di laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (13/9/2023).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan terhadap anak berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Vonis ini dibacakan pada Selasa (12/9) kemarin. Duduk sebagai hakim ketua Rendra serta Hery Cahyono dan I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya masing-masing sebagai anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dakwaan, terdakwa Veronica pada Maret 2023 melakukan perekrutan untuk tujuan eksploitasi terhadap anak. Kejadian ini bermula di kontrakan terdakwa di Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.

Terdakwa bersama M Depkhan Patima (didakwa terpisah) menawarkan pekerjaan ke korban anak masing-masing berusia 12 tahun dan 15 tahun untuk bekerja di rumah makan bakso. Anak korban bertemu dengan Depkhan dan membawa korban ke terdakwa Veronica di rumah kontrakannya.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Veronica memberitahukan pekerjaan kepada anak korban adalah melayani tamu yang didapat dari aplikasi MiChat," dalam dokumen putusan.

Terdakwa mengatakan ke korban bahwa ia akan mencarikan tamu dan meminta terdakwa tinggal di kamar. Ia mengaku sebagai mami dan meminta Rp 50 ribu sebagai biaya sewa kamar.

Terdakwa kemudian menawarkan hal yang sama ke korban anak lain yang berusia 15 tahun dengan modus yang sama. Korban menganggap bahwa ia akan dipekerjakan melayani lapak es di pinggir jalan.

"Nanti kamu ngelayanin tamu ya, ganti-gantian. Nanti pakai tanktop saja. Mami yang cari tamunya, nanti kamu yang ngelayanin," kata terdakwa.

Oleh penuntut umum, terdakwa sendiri dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Hal yang memberatkan atas vonis ini adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melanggar norma dan mempekerjakan masyarakat anak di bawah umur.

"Keadaan yang meringankan terdakwa tulang punggung keluarga, masih muda dan masih dapat memperbaiki kelakuan di kemudian hari," bunyi dalam putusan.

Simak juga 'Detik-detik Penangkapan Selebgram Nyambi Mucikari di Pangkalpinang':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads