Guru SMP di Pangandaran Ini Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online

Guru SMP di Pangandaran Ini Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online

Aldi Nur Fadilah - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 08:18 WIB
Pangandaran -

Guru ASN inisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, terjerat dalam kasus dugaan korupsi. Guru SD menjual aset-aset sekolah untuk bermain judi online.

"Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat dilansir detikJabar, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, kasus AR guru seni di SMP Negeri 2 Parigi membuat catatan hitam bagi Disdikpora Pangandaran. Iyus juga mengungkap aset-aset sekolah yang diambil AR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AR itu mengambil 26 (komputer), 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang milik negara itu dilakukan secara bertahap," kata Iyus.

Terkait pemberhentian AR sebagai guru ASN, kata Iyus, saat ini disdik masih menunggu proses hukum.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan pemicu AR melakukan tindakan tercela itu karena kebiasaan bermain judi slot.

"Dia menghabiskan uang untuk judi online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan," katanya.

Kepala Kejari Ciamis Soimah mengatakan, tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis. Kasus ini berawal saat tersangka AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Kemudian laptop tersebut dijual kepada pihak swasta inisial GS.

"Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Soimah kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Baca selengkapnya di sini dan di sini

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads