Isu adanya pertemuan pimpinan KPK dengan tahanan di lantai 15 gedung Merah Putih KPK menuai sorotan. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai kasus itu mudah untuk dibongkar.
Yudi mengatakan secara aturan pergerakan tahanan di KPK sudah sangat terbatas. Dia menyebutkan harus ada bon tahanan yang memuat keperluan tahanan keluar dari penjara.
"Ketika tahanan dibawa keluar dari ruang tahanan itu harus di-bon melalui surat bon tahanan yang ditujukan kepada Karutan. Di mana tersangka ditahan yang ditandatangani penyidik di mana di situ memuat keterangan untuk apa tahanan tersebut dibawa keluar," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Yudi mengatakan peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sentral dalam kasus ini. Dia mengatakan Dewas harus bersikap proaktif.
Langkah tercepat yang harus dilakukan Dewas dalam membongkar isu pertemuan itu ialah lewat pemeriksaan CCTV. Dewas KPK, menurut Yudi, harus segera memeriksa CCTV yang berada di lantai 15 gedung Merah Putih KPK.
"Dewas harus proaktif. Untuk mencari kebenaran berita itu, mudah saja, tinggal cek CCTV," katanya.
Yudi menambahkan, Dewas KPK juga harus memeriksa pegawai rutan hingga pimpinan KPK untuk membuat terang kabar tersebut.
"Periksa pegawai rutan, penyidik, pimpinan KPK atau pegawai lain yang dianggap tahu terkait isu itu ada atau tidak peristiwanya. Termasuk tahanan yang diduga ke lantai 15 juga dikonfirmasi," katanya.
Pimpinan KPK Membantah
Informasi dari sumber detikcom menyebutkan pertemuan yang melibatkan pimpinan KPK dan tahanan itu terjadi pada 28 Juli 2023. Tahanan yang melakukan pertemuan di lantai 15 gedung Merah-Putih KPK itu diduga adalah Dadan Tri Yudianto, tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara soal informasi pertemuan pimpinan KPK dengan tahanan di lantai 15 gedung Merah Putih KPK pada 28 Juli lalu. Dia membantah adanya pertemuan tersebut.
"Kalau dalam daftar giat pimpinan tanggal 28 Juli tidak ada giat yang seperti itu," kata Nawawi saat dihubungi.
Nawawi juga menegaskan pimpinan KPK tidak diperkenankan melakukan pertemuan dengan tahanan atau pihak yang sedang berperkara di KPK.
"Dan memang harusnya tidak boleh ada giat yang semacam itu," katanya.
(ygs/dek)