Polisi telah memeriksa 4 dari 14 siswa SD di Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang diduga menjadi korban pelecehan seks gurunya, BBS (30). Polisi mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima 8 nama terduga korban kebejatan sang wali kelas.
"Ini kita juga meluruskan, sampai saat ini kami melakukan konfirmasi dan pemeriksaan, baru ada 8 orang korban yang kami terima identitasnya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
"Namun dari 8 itu, baru 4 yang dapat dilakukan pemeriksaan," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizka menjelaskan pengambilan keterangan korban terkendala karena tak semua korban bersedia menceritakan kembali pelecehan yang dialaminya. "Karena mengingat tidak semua orang bisa untuk menceritakan kembali apa yang dialami," terang Rizka.
Namun berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, lanjut Rizka, pelecehan seks yang BBS lakukan kepada muridnya terjadi sejak Desember 2022. Ada pula yang dilakukannya pada Mei 2023.
"Berdasarkan pemeriksaan bahwa sampai sementara ini, berdasarkan keterangan korban dan saksi ini terjadi sejak Desember 2022, dan terakhir berdasarkan pemeriksaan juga ada yang terjadi di bulan Mei 2023," imbuhnya.
Korban pertama merupakan salah satu murid yang saat itu duduk di bangku kelas 5 SD. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan korban lainnya.
"Korbannya pada saat itu berawal dari salah satu anak murid yang kelas 5. Setelah melaporkan kemudian diintesifkan pemeriksaan, ternyata bahwa anak-anak yang kelas 6 juga menceritakan pernah dulu menjadi korban dari yang bersangkutan," terangnya.
Tersangka Terancam 15 Tahun Bui
Rizka sebelumnya mengatakan BBS telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Terkait pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," katanya kepada wartawan.
Rizka mengatakan polisi menerapkan pasal pemberat kepada sang guru. Hal itu karena terdapat hubungan antara tersangka dan korban.
"Karena hubungan antara korban dengan pelaku ini juga, yaitu wali kelas dengan murid, maka terhadap perbuatan pelaku ini juga kita terapkan pasal pemberatan, di mana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," jelasnya.
(rdh/aud)