Guru SD di Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial BBS (30) terancam hukuman 15 tahun penjara. BBS diduga melecehkan 14 murid.
"Terkait pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
Rizka mengatakan polisi menerapkan pasal pemberat kepada sang guru. Sebab, terdapat hubungan antara tersangka dan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena hubungan antara korban dengan pelaku ini juga, yaitu wali kelas dengan murid, maka terhadap perbuatan pelaku ini juga kita terapkan pasal pemberatan, di mana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," jelasnya.
Rizka sebelumnya menerangkan, pihaknya menangkap guru SD berinisial BBS karena diduga melecehkan belasan muridnya sendiri. Kini penyidik masih memeriksa tersangka.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan guru, terduga pelaku sudah kita amankan," kata Rizka saat dihubungi.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap siswi yang diduga menjadi korban. Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan.
"Korban juga masih dilakukan juga pendalaman karena untuk menceritakan itu harus ada pendalaman dari adanya efek ke psikis," ujarnya.
Sejauh ini, korban yang melapor sudah satu orang. Namun korban yang dimintai keterangan ada empat orang.
"Pelapor satu orang, tetapi sementara ini korban yang teridentifikasi dan mau memberikan keterangan baru empat orang," ungkapnya.
Simak juga Video: Pengasuh Ponpes Cabuli 3 Santriwati di Semarang, Ngakunya Khilaf