Kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta resmi dihentikan. Selain tak efektif, tilang uji emisi disetop karena dinilai memberatkan masyarakat.
"Ini memberatkan masyarakat. Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurcholis mengatakan tilang uji emisi lebih banyak menimbulkan sentimen negatif ketimbang positifnya. Ia menambahkan, kebijakan tilang uji emisi dihentikan berdasarkan koordinasi stakeholder terkait.
"Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Nurcholis, bagi para pengendara yang tak lolos uji emisi kini hanya disarankan untuk melakukan servis kendaraan.
"Maksudnya kita persuasif dan edukatif, jadi itu sementara. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek dulu, Polres Polres anggota cek dulu internal dulu jangan masyarakat dulu," tuturnya.
Bikin Titik Macet Baru
Senada dengan polisi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengakui tilang uji emisi tidak efektif karena berpotensi menimbulkan simpul kemacetan baru.
"Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Syafrin menerangkan, kegiatan tilang uji emisi biasanya dilakukan bersamaan dengan razia uji emisi disertai penyediaan titik uji emisi di sekitar lokasi. Pola tersebut, menurut dia, bisa menyebabkan lalu lintas terhambat.
"Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic sementara kita ingin traffic-nya lancar," jelasnya.
Apabila kepadatan terus terjadi, simpul kemacetan baru pun akan muncul. Khususnya di area sekitar posko uji emisi.
"Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," ujarnya.
Simak juga Video 'Kadis LH DKI Sebut Tilang Uji Emisi Akan Digelar Seminggu Sekali':