Dishub DKI Kaji Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang Elektronik

Dishub DKI Kaji Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang Elektronik

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 12 Sep 2023 14:26 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Belia/detikcom)
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Belia/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan agar kendaraan yang belum melakukan uji emisi masuk pelanggaran yang bisa ditilang dengan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dishub DKI bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk membahas usulan tersebut.

"Nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji, melintas di satu titik otomatis dia akan ter-detect belum uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Syafrin menuturkan usulan itu selaras dengan rencana perluasan kamera e-TLE di 70 titik pada tahun ini. Diketahui, Pemprov DKI memang menggelontorkan hibah kepada Polda Metro Jaya untuk pengadaan e-TLE tahap III itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi. Sekarang kan pemasangan titik-titik e-TLE tahun ini ada tambahan 70 titik," ucapnya.

Selain itu, Pemprov DKI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki aplikasi uji emisi yang terintegrasi dengan Dishub DKI dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau e-uji emisi. Nantinya, aplikasi tersebut bisa menjadi database yang dihubungkan dengan sistem e-tilang.

ADVERTISEMENT

"Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan dishub dan rekan-rekan DLH," ujarnya.

Syafrin meyakini, melalui pola itu, kesadaran masyarakat untuk menjalani uji emisi kendaraan semakin besar. Di sisi lain, Pemprov DKI bakal terus berupaya memperluas jumlah bengkel yang melayani uji emisi dengan membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.

"Dengan pola ini masyarakat akan terbiasa melakukan servis berkala kendaraannya sehingga emisi yang dihasilkan dari kendaraan tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan," imbuhnya.

Sekadar informasi, saat ini ada 11 jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera, yakni mobil pelat nomor, terobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arah, menggunakan HP, tidak pakai seat belt, ganjil-genap, overspeed, motor pelat nomor, pengendara motor lebih dari dua orang, dan tidak pakai helm.

Tilang Manual Berpotensi Tambah Simpul Kemacetan

Syafrin juga sepakat dengan pernyataan polisi yang menyebut tilang manual kendaraan tak lolos uji emisi tak efektif. Sebab, ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan simpul kemacetan baru.

"Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Syafrin menjelaskan kegiatan tilang uji emisi biasanya dilakukan bersamaan dengan razia uji emisi disertai penyediaan titik uji emisi di sekitar lokasi. Kegiatan itu, kata dia, kerap menyebabkan lalu lintas terhambat. Apabila kepadatan terus terjadi, simpul kemacetan baru pun akan muncul, khususnya di area sekitar posko uji emisi.

"Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic sementara kita ingin traffic-nya lancar," ucapnya.

Seperti diketahui, polisi mengubah sistem penindakan terhadap kendaraan di Jakarta yang tidak lolos uji emisi. Kini, pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, saat dihubungi, Senin (11/9).

Sebelumnya tindakan tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.

Nurcholis mengatakan penilangan dihilangkan karena dinilai tak efektif. Kini, masyarakat yang tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads