Seorang wanita RU (31) harus mengalami luka sayatan parah di wajahnya. Luka tersebut didapat lantaran disayat oleh mantan pacar sang suami.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/9/2023) pukul 05.00 WIB. Saat itu korban tengah tertidur dengan suaminya berinisial HM (37) di rumahnya.
Pelaku, wanita berinisial FM (24), yang diketahui tinggal di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, tersebut datang ke rumah korban. Tanpa basa-basi, secara membabi buta pelaku lantas mendobrak pintu dan menyayat korban di bagian wajahnya.
"Tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh pelaku FM (24) dan langsung menyerang korban RU (31) dengan membabi buta menggunakan pisau cutter ke arah muka koran," kata Putra saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Saat itu sang suami mencoba melerai aksi sadis tersebut, tapi wajah korban terluka akibat sayatan pelaku. Diketahui suka sayatan tersebut memanjang 15 cm ke pipi kiri melewati hidung. Korban pun harus mendapatkan 25 jahitan akibat luka tersebut.
"Korban lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan pertolongan, sedangkan pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Putra menambahkan pelaku sendiri merupakan seorang janda anak dua. Pelaku diketahui mantan pacar suami korban dan masih berhubungan hingga kini.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tambora dan diproses lebih lanjut terkait kasus yang ada. Dia terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Lihat juga Video 'Suami di Bekasi Bunuh Istri Depan Anaknya Lalu Jenazah Dimandikan':
(wnv/mea)