27 Tanggal Merah di 2024: 17 Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama

27 Tanggal Merah di 2024: 17 Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 12 Sep 2023 11:13 WIB
Jakarta -

Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. Jumlah itu terbagi dari 17 libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/9/2023).

Dia mengatakan penetapan libur nasional dan cuti bersama ditujukan agar masyarakat hingga pelaku ekonomi bisa mengatur aktivitasnya pada 2024. Dia juga mengatakan pengaturan libur nasional itu ditujukan agar lembaga pemerintah bisa mengatur pelaksanaan program-progamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024," ucapnya.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu dilakukan lewat penandatangan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB 3 Menteri ini diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

ADVERTISEMENT

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads