Sisa libur akhir tahun 2023 perlu diketahui sebelum merencanakan kegiatan hingga bulan Desember tahun ini. Informasi libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Lantas, kapan saja sisa libur akhir tahun 2023? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Daftar Sisa Libur Akhir Tahun 2023
Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023. SKB ini diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan SKB tersebut, masih ada sisa libur nasional hingga akhir tahun 2023. Ini daftarnya.
- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal.
![]() |
Sisa Cuti Bersama Tahun 2023
Cuti bersama biasanya dipakai untuk memperingati hari-hari besar keagamaan. Mengutip SKB 3 Menteri, berikut adalah sisa cuti bersama hingga akhir tahun 2023.
- Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal.
Apa Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional?
Mengutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sejak tahun 2003 pemerintah telah mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri yang mengatur ketentuan mengenai hari-hari libur nasional dan cuti bersama. Ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Perlu diketahui, hari libur nasional adalah hari libur di Indonesia yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Sejauh ini, hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah secara resmi meliputi, peringatan tahun baru masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, hingga hari kemerdekaan.
Sementara itu, cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya cuti bersama ditetapkan beberapa hari sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.
Dalam penerapannya, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta. Sementara bagi instansi pemerintahan, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian informasi tentang sisa libur akhir tahun 2023. Semoga bermanfaat!
(kny/imk)