Hukuman Cabut KJP bagi Pelajar Terlibat Tawuran

Hukuman Cabut KJP bagi Pelajar Terlibat Tawuran

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 11 Sep 2023 22:09 WIB
Polres Jaksel gagalkan 7 aksi tawuran dalam 3 hari (Adrial Akbar/detikcom)
Polres Jaksel menggagalkan 7 aksi tawuran dalam 3 hari. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 38 orang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan usai dipergoki hendak tawuran. Para pelaku yang masih berstatus pelajar dikenai sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Nanti saya pastikan bahwa KJP akan ditarik dari anak-anak yang melakukan tindak kriminal tersebut," ujar Kasi Dikdas dan PKLK Sudin Pendidikan Jaksel Teguh Santosa dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Senin (11/9/2023).

Teguh mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua satuan pendidikan agar tidak melakukan tawuran. Untuk itu, pihaknya dengan tegas mencabut KJP para pelajar yang terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini karena sudah diatur dalam Pergub No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang berada di Bab 7 Pasal 23, 24, dan 26 diatur dengan jelas," ungkapnya.

"Oleh karena itu, kami tidak segan-segan memberikan sanksi karena sosialisasi sudah sering kami lakukan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Masih Pendataan

Namun Santosa belum merincikan jumlah pelajar yang dicabut KJP-nya dalam kasus ini. Dia masih akan mendata lebih jauh terkait jumlah pelajar yang terlibat beserta perannya.

"Kami data dulu karena kami belum menerima data pelajar itu tindakannya gimana. Takutnya ada yang cuma ikut-ikutan doang," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

7 Aksi Tawuran Digagalkan

Sebelumnya, polisi menggagalkan 7 aksi tawuran di wilayah Jakarta Selatan. Sejumlah pelajar ditangkap.

"Dalam tiga hari terakhir tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menggagalkan 7 aksi tawuran yang akan terjadi periode Sabtu dini hari, hingga Senin dinihari kemarin," ujar Ade Ary.

Dari 38 orang yang diamankan, 32 di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan 6 sisanya masuk kategori dewasa.

"(Kategori) anak adalah yang berusia di bawah 18, jadi yang paling muda yang kami amankan ada yang berusia 16 tahun," ucapnya.

Para remaja tersebut ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di kawasan Tebet, Pancoran, Cilandak, Setiabudi, dan Jagakarsa. Dari tangan mereka, disita sejumlah barang bukti, seperti sajam jenis celurit, panah, parang, stik golf, hingga sepeda motor.

"Dari beberapa anak yang kedapatan membawa senjata tajam ini akan kami terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 sampai 12 tahun," tuturnya.

Halaman 3 dari 2
(isa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads