Dugaan Dokumen Palsu Bikin Kasus Rp 349 T Alami Hambatan

Dugaan Dokumen Palsu Bikin Kasus Rp 349 T Alami Hambatan

Mulia Budi - detikNews
Senin, 11 Sep 2023 20:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Satgas TPPU merekomendasikan dugaan pencucian uang di kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun diusut Bareskrim. (Mulia Budi/detikcom)
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Satgas TPPU merekomendasikan dugaan pencucian uang di kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun diusut Bareskrim. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih mengusut kasus transaksi janggal Rp 349 triliun. Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas TPPU mengungkapkan ada hambatan dalam pengusutan kasus tersebut.

Saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Senin (11/9/2023), Mahfud menyebutkan ada 300 surat yang dari empat klarifikasi kasus tersebut. Dia mengatakan salah satu hambatan karena adanya dokumen palsu.

"Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah ke kementerian di Bea-Cukai atau di Kementerian Keuangan dan perpajakan di Bea-Cukai dan perpajakan itu bisa diklasifikasi menjadi 4," kata Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan ada surat yang sudah selesai diusut, lalu surat yang masih perlu ditindaklanjuti. Kemudian, ada pengusutan surat yang masih berproses dan perlu pendalaman khusus.

"Ada yang sudah diselesaikan, tetapi tidak dilaporkan sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2017 sehingga tercatat ini masih bermasalah. Tapi yang kedua ada yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai. Kemudian, ada yang sedang berproses, kalau harus ditindaklanjuti itu menurut catatan kami belum ada tindak lanjut yang benar sehingga perlu ditindaklanjuti lagi, yang sedang berproses itu sekarang ada di KPK di Kejaksaan dan di Kepolisian, serta berproses di pengadilan. Kemudian, ada yang masih perlu pendalaman khusus. Jadi ada empat," tuturnya.

ADVERTISEMENT
Mahfud MD dan Satgas TPPUMahfud Md dan Satgas TPPU (Achmad Dwi/detikcom)

Dia membeberkan masalah pada 300 surat di kasus pencucian uang tersebut. Di antaranya dokumen tidak ditemukan, tak autentik, hingga fotokopi dan diduga palsu.

"Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Yang kedua, dokumen tidak otentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu," ujarnya.

"Kemudian, ada yang sebenarnya merupakan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin. Pidananya tidak ditindaklanjuti, lalu banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Satgas Dalami Diskresi

Mahfud mengatakan diskresi kerap dijadikan sebagai 'tameng' untuk tidak melanjutkan pengusutan transaksi janggal tersebut. Untuk itu, menurut Mahfud, Satgas TPPU tengah mendalami adanya diskresi tersebut.

"Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, diskresi dalam hukum diperbolehkan asas kemanfaatannya. Mahfud mengatakan Satgas akan mengecek kebenaran diskresi tersebut.

"Kalau soal diskresi dalam hukum itu boleh ya, asas kemanfaatan. Boleh dilakukan oleh pejabat tertentu, ini boleh dibiarkan daripada ini. Kan ada hukum itu ada kepastian, ada keadilan, dan ada kemanfaatan. Tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya," ujarnya.

Mahfud mengaku tak bisa bicara detail terkait diskresi tersebut. Dia menyinggung ulah pinjam nama orang untuk melakukan diskresi.

"Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian Satgas ini, karena sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan gitu, sesudah ditanya ke atasannya, nggak ada. Kayak kasus Panji Gumilang itu, sudah ada ini, dilindungi, sesudah saya tanyakan anda melindungi, nggak tuh. Ya kita ambil. Kan gitu. Jadi terkadang orang pinjam nama orang, ya ini apa betul apa nggak, gitu nanti kita cari," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Usut Pidana Lain

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya melihat ada dugaan tindak pidana selain transaksi janggal Rp 349 triliun. Dia menuturkan satgas TPPU akan menggandeng Bareskrim Polri mengusut dugaan pidana lain, yakni dugaan pencucian uang sebesar Rp 189 triliun yang merupakan bagian dari transaksi janggal Rp 349 triliun.

"Kemudian kami melihat, ada dugaan kemungkinan tindak pidana lain, di antaranya masalah tindak pidana di bidang katakanlah pertambangan liar, termasuk tidak pidana lainnya. Maka kami bersepakat minta persetujuan Pak Menko dan tadi Pak Menko sudah menyetujui kami rekomendasikan kepada Bareskrim," ujarnya.

Dia mengatakan satgas TPPU akan mengundang Bareskrim dan Bea Cukai (BC) untuk duduk bersama membahas penyelesaian kasus pencucian uang tersebut. Dia mengatakan jadwal pertemuan itu direncanakan bakal dilakukan secepatnya.

"Tapi mekanismenya adalah satgas akan mengundang Bareskrim, mengundang BC, BC supaya paparan, sehingga nanti ada respons dari Bareskrim tentang tidak lanjut dari temuan ini seperti apa, di samping itu, nanti harus ada sharing informasi dan data, apa yang sudah didapatkan oleh Bea Cukai mestinya juga bisa dilansir ke teman-teman Bareskrim untuk bisa menyelesaikan tindak lanjut proses hukumnya. Jadi sementara itu ya," ujar Sugeng.

Halaman 2 dari 2
(dek/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads