Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengatakan razia tilang justru sangat efektif menyadarkan masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. DLH mencatat terjadi lonjakan jumlah kendaraan bermotor sejak razia emisi diterapkan.
Pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ada 20.188 sepeda motor dan 88.366 mobil yang mengikuti uji emisi sejak 1 September 2023 atau saat tilang uji emisi dimulai.
"September datanya baru sampai tanggal 11 lho, jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan miliknya agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu," kata Yogi kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan terjadi lonjakan jumlah kendaraan bermotor yang menjalani uji emisi antara Juli dan Agustus 2023. Pada periode Juli 2023, jumlah mobil yang melakukan uji emisi hanya 15.889 kendaraan. Sebulan setelahnya, angkanya melonjak menjadi 64.361 kendaraan mobil yang diuji emisi selama periode Agustus 2023 saja.
Jumlah sepeda motor yang diuji emisi turut mengalami lonjakan tajam. Rinciannya, pada Juli 2023 hanya 879 sepeda motor yang menjalani uji emisi. Namun, pada Agustus 2023, jumlah sepeda motor yang diuji emisi setiap bulan melonjak jadi 13.831 kendaraan.
DLH mencatat kendaraan yang menjalani uji emisi makin meningkat, khususnya pada 28-31 Agustus 2023 atau menjelang sanksi tilang diberlakukan.
Berikut ini rincian datanya:
Mobil:
28 Agustus: 6.252
29 Agustus: 8.282
30 Agustus: 9.984
31 Agustus: 12.474
Motor:
28 Agustus: 1.303
29 Agustus: 1.852
30 Agustus: 2.475
31 Agustus: 3.533
Selanjutnya: Polisi hentikan tilang uji emisi.
Polisi Hentikan Tilang Uji Emisi Karena Tak Efektif
Seperti diketahui, polisi mengubah sistem penindakan terhadap kendaraan di Jakarta yang tidak lolos uji emisi. Kini pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, saat dihubungi, Senin (11/9).
Tilang awalnya diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Nurcholis mengatakan penilangan dihilangkan karena dinilai tak efektif. Kini, masyarakat yang tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujarnya.