Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menangguhkan penahanan terhadap tiga orang selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penangguhan itu dilakukan karena ketiganya masih pelajar.
"Sementara kita tangguhkan (penahanan) supaya mereka masih bisa melanjutkan sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Sabtu (9/9/2023).
Ketiganya itu berinisial, ZU (16), SU (17), dan TM (17). Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah semua tersangka, cuma kita tidak lakukan penahanan karena statusnya masih pelajar," katanya.
Shilton menegaskan, meski penahanan ditangguhkan, proses penyidikan kasus yang menjerat mereka tetap diteruskan. Shilton mengatakan pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pihak sekolah agar ketiga tersangka tersebut bisa mendapatkan akses pendidikan.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar mereka masih bisa mendapatkan pendidikan layak," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan empat orang selebgram warga Kabupaten Pandeglang. Mereka diamankan lantaran diduga mempromosikan situs judi online.
"Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang baru saja mengamankan empat orang. Empat orang ini diamankan karena mereka memposting atau mempromosikan situs judi online," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Minggu (3/9/2023).
(isa/isa)