Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif kepada industri besi dan baja yang melanggar aturan lingkungan. Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim menyampaikan bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penggunaan cerobong yang belum layak operasi.
"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat laik operasi," kata Hugo dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2023).
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, yang diberikan pada Jumat (8/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hugo mengatakan PT Jakarta Central Asia Steel, melalui sanksi administratif yang diberikan, diharuskan menghentikan secara mandiri operasi cerobong reheating ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Jika hal ini tidak dipatuhi, sanksi yang diterima akan ditingkatkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan DLH DKI Jakarta akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.
"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri, harapannya, bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama," kata Asep.
Simak juga Video 'DLH DKI Juga Imbau Agar Karyawan Swasta Berlakukan WFH':