Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan kronologi terkait sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno, tepatnya di Hotel Sultan. Sengketa lahan itu antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan negara dalam hal ini Setneg.
"Berawal dari kepemilikan HGB yang dikeluarkan tahun '73 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga kalau 30 tahun HGB itu akan berakhir tahun 2002," kata Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).
Hadi menyebut pada 1989, ATR/BPN mengeluarkan surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang juga mencakup kawasan GBK. Dari sana PT Indobuildco mengajukan masa perpanjangan yang permintaannya ditolak di tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Indobuildco melihat bahwa HPL Nomor 1 tahun 1989 kawasan Senayan menjadi secara hukum adalah atas nama Setneg, PT Indobuildco sebelum masa berakhirnya tahun 2022, tahun 99 juga sudah ingin memperpanjang HGB sebelum masa berakhirnya tahun 2002," kata Hadi.
"Berawal dari kepemilikan HGB yang dikeluarkan tahun 73 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga kalau 30 tahun HGB itu akan berakhir tahun 2023," sambungnya.
Dia mengatakan secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam Hal Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 berakhir pada 3 April 2023. Hadi menegaskan lantaran sudah melewati batas akhir, sehingga tidak ada lagi hak PT Indobuildco atas lahan tersebut.
"Sekarang sudah masuk di bulan September, artinya sudah beberapa bulan yang lalu status tanah HGB 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," ucapnya.
Kapolri Bicara Ada Potensi Pidana Baru
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ada potensi baru terkait sengketa lahan Hotel Sultan antara Pt Indobuildco dengan Setneg. Jenderal Sigit mengatakan ada keputusan eksekutorial yang berpotensi menimbulkan pidana baru.
"Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai dari pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor," kata Jenderal Sigit, di Kemenkopolhukam.
"Oleh karena itu kami akan kawal prosesnya baik asesmen yang dilakuakn berdasarkan aturan terkait pengembalian kembali aset atau lahan atau memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum yang terjadi," lanjutnya.
Jenderal Sigit juga menyampaikan rapat koordinasi di Kemenkopolhukam digelar dalam rangka mendalami untuk mengambil langkah-langka pengembalian aset milik negara yang dikuasai PT Indobuildco. Dijelaskan, negara sudah menang dalam gugatan perdata oleh Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco.
"Dan sudah dijelaskan Menteri ATR bahwa hak terhadap pengelolaan lahan HGB sudah berakhir dan tanah itu kembali menjadi milik negara, Setneg. Langkah selnjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset, tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara," jelas Jenderal Sigit.
Simak juga 'Saat Wamen ATR Turun Tangan Selesaikan Sengketa Vihara Amurva Bhumi':