Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Wanita di Padang Divonis 2 Bulan Penjara

Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Wanita di Padang Divonis 2 Bulan Penjara

Muhammad Afdal Afrianto - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 22:16 WIB
3 wanita yang cekoki miras ke kucing jalani sidang di PN Padang. (Afdal Afrianto/detikSumut)
Tiga wanita yang cekoki miras ke kucing jalani sidang di PN Padang. (Afdal Afrianto/detikSumut)
Padang -

Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA memutuskan tiga wanita terbukti bersalah mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju. Ketiga wanita itu divonis hukuman 2 bulan penjara.

"Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat terhadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain," kata hakim tunggal dalam sidang itu, Juandra, dilansir detikSumut, Kamis (7/9/2023).

Hakim Juandra berpendapat ketiga terdakwa bernam Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya. Selain itu, menurut Hakum, para terdakwa menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyesalan itu menurutnya berupa permintaan maaf di hadapan masyarakat luas dan di media sosial. Selain menyampaikan permintaan maaf, ketiga terdakwa sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Dari hal itu, Hakim menilai sudah meringankan hukuman para terdakwa.

Sementara itu, hal memberatkan ketiga terdakwa menurut hakim berupa sengaja mengunggah perbuatan kekerasannya terhadap hewan di media sosial. Sehingga dari perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

Selain memutuskan hukuman 4 bulan percobaan terhadap terdakwa, kucing Persia yang bernama Flow juga diputuskan pengadilan untuk dirawat oleh Indonesian Cat Association.

Baca berita lengkapnya di sini.

(maa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads