Sidang perdana kasus tiga wanita di Padang, Sumatera Barat, mencekoki kucing peliharaannya dengan miras jenis soju digelar di Pengadilan Negeri Padang hari ini. Animal Defenders Indonesia mengapresiasi polisi, yang cepat menangani kasus itu.
Ketiga wanita ini adalah Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Ketiga tersangka dikenai Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 400 ribu.
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona juga hadir dalam sidang tersebut. Ia mengapresiasi penetapan tersangka terhadap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat apresiasi dengan polisi di Padang. Mereka sangat cepat tanggap dengan kasus ini. Kasus ini baru viral beberapa hari yang lalu, langsung disidang," kata Doni, seperti dilansir detikSumut, Kamis (7/9/2023).
Doni juga berharap ketiga tersangka ini dijerat pasal keonaran oleh Pengadilan Negeri Padang. Doni menyebut pelaku telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Kami berharap Tersangka masih bisa dikenai pasal keonaran oleh pimpinan sidang. Karena mereka sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat," tutupnya.
Simak selengkapnya di sini.
(lir/idh)